Daftar Isi [Tampil]

Pasar umum Aikmel, salah satu pasar di Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Guna memaksimalkan Retribusi Daerah, kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur rencanakan semua Pasar yang ada akan menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar, Nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan akan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas terkait.

"Memang ada arah kesana, akan tetapi kita menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu," terang PJ.Bupati Lotim H.M.Juaini Taofik kepada Media. Jum'at, (22/03).

Disampaikannya, rencana itu akan disampaikan setelah rapat evaluasi bersama semua Plt. Kepala Pasar yang rencana akan digelar pada 31 Maret ini.

"Rencana akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret ini, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi," janji Juaini.

Sebelumnya, sejumlah Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim dijadikan sebagai Plt. Kepala Pasar (Kapas) di Lombok Timur guna memaksimalkan target penarikan retribusi tinggi.

Pj Bupati Juaini menegaskan, pergantian Kapas bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan kemarin-kemarin dianggap stagnan. Kebijakan pengganti Kapas itu terhitung sejak Januari 2024. Lalu hasilnya akan bisa terlihat mulai akhir bulan Januari  dengan disandingkan retribusi bulan Desember 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN.

Sebagai gambaran umum, UPTD Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok membantu dan melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas yakni dalam hal penataan, pengelolaan, pemungutan retribusi, dan pengembangan Pasar serta perlindungan konsumen, pengadaan, dan penyaluran usaha perdagangan. (RS)


Ikuti kami di berita google