Daftar Isi [Tampil]

Seorang warga binaan lapas kelas IIB selong dapatkan remisi khusus hari nyepi tahun baru cala 1946
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, satu orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Senin (11/3/2024).

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 ayat 1 (a) bahwa semua narapidana yeng telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), dalam hal ini narapidana yang beragama hindu pada saat hari raya nyepi berhak mendapatkan remisi.

Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

"Saat ini Lapas Kelas IIB Selong dihuni oleh sebanyak 381 orang warga binaan dengan rincian 380 orang beragama Islam dan 1 orang beragama Hindu,"ungkapnya.

Penyerahan remisi kepada narapidana tersebut berlangsung di ruang kepala Lapas Selong, dalam hal ini Kepala Lapas Kelas IIB Selong juga didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi.

"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini, dan tidak lupa pula saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946/ 2024 Masehi," tambahnya. (RS)


Ikuti kami di berita google