Daftar Isi [Tampil]

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya musnahan barang bukti sabu dengan cara di blender dengan di saksikan pengacara, pengadilan, kejaksaan dan dikes.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Polres Lombok Timur berhasil amankan sejumlah barang haram jenis sabu dan ganja pada oprasi pekat Rinjani 2024, dari dua orang tersangka. Barang haram tersebut dimusnahkan pada press release di halaman Polres Lombok Timur. Selasa (19/3/2024).

Dihadapan dua orang tersangka dengan disaksikan pengacara tersangka, Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Negeri Selong, Dikes Lombok Timur barang bukti dimusnakan barang bukti berupa narkotika dengan cara diblender dan jenis ganja dengan cara dibakar.

Kedua tersangka dihadirkan Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu masing-masing berinisial NS (35) pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, dan pelaku berinisial LAP asal Kecamatan Sakra, dengan kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Lombok Timur Kompol. Raditya dalam acara konferensi pers didampingi perwira Satresnarkoba tersebut mengungkapkan, kedua pelaku dalam proses penyidikan atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Dalam kasus kejahatan narkoba, Sejak bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah dilakukan penyidikan," ucap Raditya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan sesuai aturan harus dimusnahkan terlebih dahulu.

"Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram," sebut Raditya.

Sebagaimana yang diungkapkan dalam kasus narkotika, pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul. 03.00 wita dirumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

Pemusnahan barang bukti berupa ganja dengan cara di bakar
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang sebanyak Rp. 160.000.

Terhadap kasus ini  Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Dapat dikenakan pula pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (RS)


Ikuti kami di berita google