Daftar Isi [Tampil]

Kepala Lapas kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin serahkan remisi pada warga binaan
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Di hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M ini menjadi hari yang bahagia bagi 259 Narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Selong, karena mendapatkan remsi khusus (pengurangan masa tahanan -red).

"Alhmadulillah.. Di hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 ini, sebanyak 259 orang mendapatkan remisi," ucap Ahmad Sihabudin, usai Kepala Lapas Kelas II B Selong pelaksanaan Sholat Id bersama para warga binaan. Rabu (10/4/2024)

Disampaikan Sihabudin, Rekap Remisi yang diserahkan  pada 259 Orang tersebut terdiri atas 129 Orang Tindak Pidana Umum,  dan 130 Orang Tindak Pidana Khusus terdiri dari Narkotika 124 Orang dan Korupsi 6 Orang.

"Untuk besaran remisi yang didapatkan itu mulai dari 15 hari hingga dua bulan," terang Sihabudin.

Adapun rincian besaran remisi yang didapatkan pada warga binaan tersebut yakni, sebanyak 63 Orang mendapatkan remisi 15 Hari, 170 Orang mendapatkan remisi 1 Bulan, Sementara 17 Orang mendapatkan remisi 1 Bln 15 Hari dan 9 Orang mendapatkan remisi 2 Bulan.

Dijelaskan Sihabudin, Remisi khusus Idul Fitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

"Terpenting warga binaan ini telah menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan oleh hasil assesment dari Assesor Lapas maupun PK Bapas," jelas Sihabudin.

"Selamat untuk semua warga binaan yang mendapatkan remisi, semoga kedepannya lebih baik lagi dan selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon maaf lahir dan batin," pungkas Sihabudin. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. (RS)


Ikuti kami di berita google