Daftar Isi [Tampil]

Dr Zulkieflimansyah Mantan Gubernur NTB Priode 2018-2024
MATARAM Radarselaparang.com || Zulkieflimasyah lebih dikenal dengan Bang Zul mengaku bersedia memaafkan Junaidin Alias Joni terdakwa kasus Undang Undang ITE asalkan yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Gubernur NTB 2018-2024 ini saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Junaidi (Joni)

Sebenarnya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang di lakukan oleh pemilik akun Facbook Pimpred pusaran NTB sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Puluhan ujaran kebencian terhadap Bang Zul dan keluarganya di-posting oleh akun Facebook Pimred pusaran NTB dan sudah menjadi konsumsi publik. Dan kasus ini sudah dilaporkan sejak empat bulan yang lalu di Polres Sumbawa dan Polda NTB.

Tersangka dalam unggahannya menuduh Mantan Gubernur NTB Zulkiflimasyah memiliki hubungan khusus dengan mantan istri terdakwa sehingga mengakibatkan perceraian terdakwa Joni dan istrinya, Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pelapor (Bang Zul -red).

"Kenal saja tidak dengan istrinya, bagaimana mau punya hubungan khusus," Bantah Bang Zul.

Bang Zul juga menambahkan jika jauh sebelumnya hubungan dirinya dan terdakwa biasa saja layaknya temen-temen lainya.

"Bahkan terdakwa kerap saya bantu untuk berbagai keperluan sehari hari," ungkap bang Zul. ***


Ikuti kami di berita google