Daftar Isi [Tampil]

Baiq Kusumadani pemilih saat tanah milik warisan dari Almarhum orang tuanya
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Diduga tanah milik yang dikuasainya selama ini dijual dan dibuatkan sertifikat tanah oleh orang lain, Baiq Kusumadani mengadukan hal tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur untuk dilakukan pembatalan.

"Ya tadi saya sudah konsultasi ke BPN dan setelah melihat alat bukti kepemilikan tanah miliki yang diwariskan oleh ibu saya. Juga bukti putusan pengadilan Agama yang diputuskan pada tahun 2020 yang lalu," ucap Baiq Kusumadani saat ditemui media ini usao mengadukan permaslahannya ke BPN Lombok Timur di Selong. Selasa (30/4/2024)

Dikatakan Baiq Kusumadani, Kasus ini berawal dari dugaan saudara dari Almarhum Suaminya yang menyatakan tanah yang dikuasai saat ini dikira tanah warisan dari orang tua mereka. Sehingga saudara Almarhum Suaminya itu menggugat ke Pengadilan Agama Selong.

Namun gugatan saudara Almarhum Suaminya itu ditolak Pengadilan Agama dengan putusan bernomor 354/Pdt.G/2020/PA.Sel. Namun saat proses perkara pihak Almarhum Suaminya itu menjual sebagaian tanah kepada orang lain dan membuat sertifikat tanah yang diduga melalui program PTSL tahun 2020 yang kebetulan Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat itu mendapatkan program tersebut.

"Karena itu saya datang ke BPN untuk memastikan itu dan dari BPN tadi menyarankan untuk membuat surat aduan agar bisa diproses untuk pemblokiran dan pembatalan sertifikat bila ada yang terbit ditanah milik saya," terang Baiq Kusumadani yang beralamat Gerintuk Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat tersebut.

Lebih jauh Baiq Kusumadani menyampaikan dirinya meyakini ada oknum Desa Tanak Kaken yang bermain  sehingga tanahnya bisa di jual oleh orang lain dan bisa mengajukan pembuatan sertifikat.

"Memang saat ini tanah milik saya itu masih saya kuasai sepenuhnya. Tapi ini saya lakukan untuk mencegah timbulnya masalah dibelakang hari setelah saya dipanggil sama Allah SWT," tuturnya.

Disebutkan, sesuai putusan Pengadilan Agama Selong, Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Sel.  Luas lahan dari Baiq Kusumadani, yakni  Ladang 1.39,13 are, Sawah 7,84 are, dan Sawah 34,14 are.

"Insyaallah besok kamis tanggal 2 Mei 2024 saya akan membuat surat aduan sesuai saran dari BPN," pungkas Baiq Kusumadani.

Kepala BPN Lombok Timur melalui Wahyu Safar M, Korsub penfaftaran BPN, Saat ditemui media ini menyampaikan telah melihat alat-alat bukti yang dimiliki oleh Baiq Kusumadani, Ia menyarankan untuk membuat surat pengaduan agar pihak BPN bisa melakukan verifikasi atas putusan pengadilan yang dimiliki beserta alat bukti lainnya.

"Tadi kami sarankan agar Baiq Kusumadani membuat surat pengadukan dengan melampirkan bukti-bukti yang ada," ucap Wahyu.

Dengan adanya pengaduan ini, Kata Wahyu, menjadi patokan untuk menindaklanjuti, baru setelah itu BPN akan memberikan balasan atas aduan itu dengan berisikan apa ada sertifikat yang terbit dilahan miliknya itu.

Jikapun ada baru dilanjutkan dengan memelaah bukti autentik berikutnya dan bila sudah dilakukan itu selanjutnya pihak yang mengadukan bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan pihak BPN akan melakukan pemblokiran dengan membatalkan sertifikat yang terbit di atas tanah tersebut.

"Prosedur itu harus dilalui sesuai ketentuan yang ada. Dan tadi sudah kami beritahukan pada yang bersangkutan," tutup Wahyu. (RS)


Ikuti kami di berita google