Daftar Isi [Tampil]

Joni mantan suami yang diselingkuhi eks gubenur NTB
MATARAM Radarselaparang.com || Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan eks Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah yang akrab disapa Bang Zul, terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online, Junaidi alias Joni, naik ke meja hijau.

Menurut jadwal, sidang perdana akan dimulai, Rabu 24 April 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kasus ini berawal saat Joni memposting perkataan yang mengarah terhadap dugaan perselingkuhan eks Gubernur NTB, dengan mantan istri yang sebelum kasus tersebut, masih menjadi istri sah Joni.

Joni akhirnya dilaporkan eks Gubernur NTB ke Polda NTB, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan Joni kini berstatus talak tiga dengan mantan istri tersebut.

Joni menegaskan, dirinya sudah siap membongkar semuanya dan menghadapi setiap konsekuensi di tahap persidangan besok.

"Rabu besok (24 April 2024), saya akan hadir di PN Mataram, dan lakukan perlawanan, seperti yang dilakukan para suami-suami yang lain. Yaitu mempertahankan kehormatan keluarga saya, terutama membalas tangis pilu kedua putra saya," kata Joni kepada awak media di Mataram. Senin (22/4/2024)

Bahkan saat ini, dikatakan Joni, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah bukti berupa video dan saksi atas dugaan perselingkuhan eks Gubernur NTB di PN Mataram.

Dia berharap, upaya perlawanan tersebut dapat membuka tabir kebenaran atas dugaan perselingkuhan eks Gubernur NTB dan menangkal tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya dibilang menfitnah. Padahal kelakuannya sudah diketahui banyak orang. di Sumbawa sudah banyak yang mengakui," cetusnya.

"Saya punya banyak bukti, Polda juga punya bukti. Cuman karena dulu masih punya kekuasaan, uang dan backingan, jadi bisa diredam, tapi Allah maha mengetahui," sambungnya.

Tak hanya itu, dia juga akan meminta Polda NTB untuk menghadirkan sejumlah saksi di PN Mataram. Diantaranya para staf khusus eks Gubernur NTB, pensiunan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB dan beberapa saksi lainnya.

Selain itu dia mengingatkan mantan istrinya untuk berkata jujur, saat dijadikan saksi oleh PN Mataram.

Soal menuntut balik eks Gubernur NTB, Joni mengaku lebih memilih fokus untuk membesarkan kedua putranya itu. Kasus yang menimpanya memberikan hikmah dalam menjalani kehidupan ke depan.

"Yang sulung memilih hidup bersama dengan mantan istri saya," pungkasnya.***


Ikuti kami di berita google