Daftar Isi [Tampil]

Sidang putusan Perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 
MATARAM Radarselaparang.com ||  Perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dengan Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa  Ir. Taufik Rahmadi, Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Kamis (2/5/2024)

Sidang dimulai pada pukul jam 13.00 Wita dengan  Hakim Ketua I Ketut Somanasa S.H.,M.H., dengan Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.H.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad ArdiansyahAkbar S.H.

Dalam putusannya majelis hakim Menyatakan terdakwa  terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subaider 3 bulan kurungan, dan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500.

Disampaikan Kepala Kejari Lombok Timur, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rosyid mengatakan Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan fikir-fikir selama 7 hari. (RS)


Ikuti kami di berita google