Daftar Isi [Tampil]

Safrudin Yusuf, MM. Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah melalui program Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur diharapkan bisa tuntas bulan Agustus 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Safrudin Yusuf, Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Target semua penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL yang ditempatkan di 6 desa, yakni Desa Kotaraja, Kerumut, Sukamulia, Sukamulia Timur, dan Labuhan Lombok.
dengan jumlah sasaran objek tanah sebanyak 10.307 sertifikat.

"Kami harap program ini bisa tuntas 100 persen minimal  bulan Agustus mendatang bertepatan dengan hari ulang tahun BPN," ucap Afan panggilan Akrabnya saat ditemui media ini diruang kerjanya. Selasa (11/6/2024)

"Ini hanya target andaipun tidak bisa kami tetap berusaha memenuhi kuota 10.307 ini," sambung Afan.

Saat ini, dikatakan Afan pihaknya sedang melakukan planing lain dan penjajakan dibeberapa desa bilamana program tersebut tidak bisa dipenuhi oleh 6 desa yang mendapatkan program PTSL tersebut.

"Karenanya untuk memancing antusiasme masyarakat desa setempat, kami sudah menerbitkan kurang lebih 300-an sertifikat," ungkap Afan.

Diterangkan Afan, dari sejumlah target sebanyak 10.307 sasaran objek tanah untuk dibuatkan sertifikat, sampai saat ini pihaknya terus mendorong desa untuk melengkapi semua persyaratan yang ditentukan.

Karenanya, Ia berharap pada kepala desa melalui semua Kepala Dusun (Kadus) agar lebih aktif lagi memberikan pemahaman pada masyarakat agar lebih terdorong untuk mengurus persyarakatan pembuatan serrifikat tanahnya.

"Sesuai ketentuan SKB menteri maksimal desa bisa memungut biaya pengurusan berkas PTSL sebesar 350.000 tidak boleh lebih," terang Afan.

Ditambahkan Afan, agar tidak sering bolak balek, panitia PTSL yang ditunjuk deaa untuk memperhatikan semua persyaratan dan tidak mengarang data, agar tidak tumbul masalah dibelakang hari.

"Kami harap desa memberi data valid untuk mempermudah proses dan tidak membuang banyak waktu dan biaya bolak balek pengurusan," pesan Afan. (RS)


Ikuti kami di berita google