Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik terima LKPD tahun 2023 dengan predikat WTP |
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Laporan operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB Ade Iwan Ruswanan Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB di Mataram, Kamis (6/6/2024)
Pj. Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik, atas opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur menyampaikan akan mempertahankan opini tersebut dan menjadikannya sebagai pemantik untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.
"Kita optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas dapat kita mempertahankan WTP," tegasnya.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan Pemerintah Daerah 1 April lalu.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Opini WTP ini merupakan yang ke-8 diperoleh Pemda Kabupaten Lombok Timur", ungkap Pj Bupati Juaini.
Opini WTP merupakan bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan yang diperiksa, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia. yang berlaku umum di
Turut mendampingi Pj. Bupati, selain Direktur RSUD dr. Raden Soedjono adalah Pimpinan DPRD, Pj. Sekretaris Daerah dan Inspektur Derah. (RS)
Ikuti kami di berita google