Tumbuhkan Kesadaran Hukum untuk Warga Binaan Lapas Kelas II B Selong melalui penyuluhan |
Kegiatan penyuluhan berlangsung di Aula blok Selaparang Lapas Kelas IIB Selong. Pada kesempatan tersebut Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi hukum. Selanjutnya beliau menghimbau warga binaan agar memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya agar mereka dapat memahami hukum serta mencari perlindungan hukum atas masalah hukum yang menjeratnya.
Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin, S.H.,M.H.mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum warga binaan dalam mewujudkan budaya sadar hukum sehingga lebih mudah dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan.
Selanjutnya DR. Afipudin Adnan, SH. MH selaku narasumber dalam kegiatan menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dalam hal inilah Posbakumadin berperan sebagai penyuluh hukum yaitu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga binaan mengenai bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh warga binaan secara gratis.
"Kegiatan penyuluhan ini merupakan komitmen Posbakumadin dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi warga binaan kurang mampu," ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melakukan sesi tanya jawab guna memaksimalkan pemahaman mereka terhadap hukum. (RS)
Ikuti kami di berita google