Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto pimpin Press Release Oprasi Jaran Rinjani 2024. Jumat (14/6/2024) |
Dikatakan AKBP Hariyanto Kapolres Lombok Timur, Dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 ini terjaring tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
"Kegiatan Opsasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2024 dilaksanakan selama 14 (empat belas) dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai 9 Juni 2024," ucap AKBP Hariyanto saat Press Release Oprasi Jaran Rinjani 2024. Jumat (14/6/2024)
Lanjut AKBP Heriyanto, Adapun Modus operandi Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Paling Lama 7 Tahun Pencurian yang dilakukan pada malam dan untuk sampai ke tempat atau sampai pada barang yang dicurinya dilakukan dengan cara Membongkar, Memecah atau memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng dan lain lain.
"Dari oprasi ini berhasil ditangkap sebanyak 157 orang terdiri dari 54 orang atas laporan polisi dan tersangka sebanyak 103 orang," ucap AKBP Heriyanto.
Atas Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau acaman kekerasan terhadap korbannya menggunakan alat alat berupa sajam, Senpi dan alat alat kejahatan lainnya.
Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Paling Lama 7 Tahun Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menggunakan Konci Palsu atau Kunci Leter T.
Dari hasil oprasi Jaran Rinjani 2024 ini berhasil diamankan sebanyak 298 Barang Bukti (BB) terdiri atas 29 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 8 unit elektronik, 19 unit HP, 3 unit mesin perahu, 221 lain seperti set alat Narkoba, tong gas, Gitar,Kartu Identitas,Ayam, sapi, buah alpukat, dan Konci liter T.
Sementara untuk pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Penjara selama lamanya 7 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau Penjara seumur Hidup atau Pidana Mati.
"Atas keberhasilan ini Polres Lombok Timur menjadi yang terbaik dalam pengungkapan kasus pada Oprerasi Jaran 2024," terangnya.
Dengan banyaknya kasus yang terungkap, AKBP Heriyanto berharap kejahatan di Lombok Timur dapat berkurang dan bagi masyarakat yang mengalami kejahatan juga diharapkan melapor."Kami siap melayani masyarakat 24 jam non stop dan motor hasil curian ini selanjutnya akan kami kembalikan pada masyarakat dan bagi masyarakat yang merasa pemilik motor ini bisa menghubungi Polres Lombok Timur," tutup AKBP Hariyanto.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Menyampaikan dalam oprasi ini terdapat tiga orang anak dan tidak ditahan, karena masih berstatus dibawah umum maka perlakukannya juga khusus.
"Dalam kasus pencurian ini yang diutamakan pada pelaku dewasa," terangnya.
Sementara itu, Fahmi Faris, salah seorang warga Selong yang mengalami kehilangan motor miliknya pada 25 mei 2024, Merasa bersyukur dengan adanya Oraprasi Jaran 2024 ini, Karena motor satu-satunya itu dapat kembali dan dirinya bisa bekerja sebagai sales.
"Saya ucapkan banyak terima kasih pada Bapak Kapolres bersama jajaran karena dengan oprasi yang dilakukan motor saya bisa kembali dan saya dapat bekerja karena tidak ada motor," ungkapnya. (RS)
Ikuti kami di berita google