Daftar Isi [Tampil]

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Radait Suharta pimpin press release didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra dan Humas Polres Lotim Iptu Nikolas Osman
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Polres Lombok Timur (Lotim) ungkap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru-baru menggemparkan masyarakat dengan seorang suami menghabisi istrinya dengan cara yang sadis. Fakta baru dibeberkan dalam preaa release yang digelar polres Lombok Timur pada Selasa (8/7/2024)

Dari keterangan polisi terdapat fakta baru yang terungkap dari kasus yang menimpa sepasang suami istri atas nama pelaku Muhammad Nurul Anwar (30) dan istrinya yang menjadi korban, Lilis Sukmawati (29).

Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku sebelum membunuh istrinya, Pelaku melakukan tindak kekerasan berupa penganiyayaan hingga istrinya tewas.

Hal ini terbukti dari jumlah luka yang diterima korban dari sabetan parang yang digunakan oleh pelaku.

Apalagi, sebelumnya, korban dan pelaku diindikasikan sering cekcok, hal ini turut menguatkan adanya indikasi penganiayaan dilakukan.

Dalam press Release yang dipimpin Wakapolres Lombok Timur Kompol Radait Suharta, Menyampaikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tertanggal 20 Juni 2024. Kejadian tersebut dilaporkan SUHAELI, (52) yang merupakan ayah dari korban atas nama LILIS SUKMAWATI (30) seorang Pekerjaan Pegawai Honorer yang beralamat di Karang Anyar RT/RW 004/-, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.

DisampaikanKompol Radait, Bahwa dari Kronologis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Junto Kejahatan Terhadap Nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) Juncto Pasal 340 KUHPidana Subsidier Pasal 338 KUHPidana yang terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira Pukul 15.15 Wita. atas nama Korban LILIS SUKMAWATI Alias LILIS.

Berawal dari ibu korban bernama SURIAH menelpon SAPIRIN merypakan pamab paman korban yang menanyakan keberadaan LILIS SUKMAWATI Alias LILIS, namun di jawab tidak ada namun sempat melihat saudari LILIS pagi hari dirumahnya tapi sudah pulang.

Dikatakan paman korban, Tersangka sempat juga menjelaskan sekira pukul 14.30 wita. Suami dari Korban atas nama MUHAMMAD NURUL ANWAR sempat datang ke rumahnya untuk meminjam parang tanpa menjelaskan untuk digunakan apa parang tersebut kepada ibu korban.

Hingga sekira pukul 19.00 Wita SUHAILI (orang tua Korban) meminta SAPIRIN untuk mengecek kerumah korban memastikan keberadaannya karena khawatir anaknya mendapat perlakukan yang tidak-tidak dari suaminya karena mendapatkan penjelasannya bahwa suaminya An MUHAMMAD NURUL ANWAR sempat meminjam parang miliknya ditambah suami dan korban saat dihubungi tidak ada yang mengangkat HPnya.

Sekitar Pukul 19.15 wita, saksi SAPIRIN dan NAZRI beserta ibu Korban an. SURIAH mengecek kerumah korban sambil memanggil, karena tidak ada jawaban kemudian saksi SAPIRIN dengan di bantu Saksi NAZRI mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Selanjutnya saksi atas nama NAZRIN mengambil kain sarung yang ada di sebelah kasur korban kemudian menutup tubuh korban," ucap Kompol Radit.

Atas kejadian ini Polisi Melakukan Olah TKP, Membuat Adminstrasi Penyidikan, Mengamankan Barang Bukti,Melakukan Otopsi, Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelapor Dan Saksi-Saksi, Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka, Melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

"Rencana Tindak Lanjut atas tersebut Polres Lombok Timur berkoordinasi dengan JPU, Melakukan pemberkasan, Melakukan Tahap I (Kirim Berkas Perkara) Ke Kejari Lombok Timur," terang Kompol Radit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Menyampaikan Terhadap kejadian ini pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004. "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)".

Pasal 340 KUHPidana. "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Serta Pasal 338 KUHPidana "barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," terang AKP Dharma.  (RS)


Ikuti kami di berita google