Pj Bupati Lombok Timur, H.Muhammad Juaini Taofik bersama Civitas Akademisi Daftarkan Garam Pemongking dapatkanIndikasi Geografir |
Selain Universitas Sebelas Maret, Penelitian ini juga melibatkan Dr. Karomi, M.Pd. (Universitas Gunung Rinjani), Supiandi (Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) dan Saparwadi (Institute Ekatarie Lombok Timur).
Diterangkan Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. selaku Ketua Peneliti, Bahwa pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan bagian dari tanggungjawab dan kontribusi Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pendampingan ini juga bagian dari Penelitian Terapan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang berjudul “Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Sustainable Tourism”.
Urgensi dari Pendaftaran Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur ini adalah untuk pengentasan kemiskinan yang berorientasi pada sustainable tourism guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan sustainable tourism diperlukan agar pengembangan pilar kepariwisataan berbasis ekologi dan memberikan kesejahteraan keberlanjutan antar generasi.
Oleh karena itu, Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan garam yang terkenal dengan kualitasnya yang baik dan lebih memiliki cita rasa yang pekat. Air laut yang digunakan untuk proses pembuatan Garam Pemongkong Lombok Timur merupakan air laut yang ekosistemnya ditumbuhi oleh pohon mangrove.
Dikarenakan terdapat pohon mangrove di sekitar daerah pemongkong ini tentu sangat mempengaruhi kualitas air laut yang digunakan untuk memproduksi garam dikarenakan mampu menghasilkan air laut yang kaya akan mineral dan flora mangrove seringkali menyimpan Na dan Cl pada bagian kulit kayu, akar dan daun yang lebih tua.
Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP. PJ Bupati Lombok Timur sangat mengapresiasi Langkah cepat TIM Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), dan Sarjiyanto,Ph.D. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret), Dr. Karomi, M.Pd. (Universitas Gunung Rinjani), Supiandi (Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) dan Saparwadi (Institute Ekatarie Lombok Timur) dalam proses penelitian sampai ke tahap pendaftaran.
"TIM yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Garam Pemongkong Lombok Timur dapat menyelesaikan proses penelitian dan UJI Lab hanya 50 hari dari SK diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur," terang Pj Bupati Juaini.
Senada dikatakan, GUSTI NGURAH SURYANA YULIADI, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTB dan Gunawan S.Si SUBKOORDINATOR PEMERIKSAAN INDIKASI GEOGRAFIS Kementerian Hukum dan HAM RI, Menjelaskan bahwa Pendaftaran garam pemongkong ke indikasi geografis merupakan Langkah awal Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis dan Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis.
"NTB sebagai destinasi superprioritas, Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri. Garam Pemongkong Merupakan Garam Pertama yang didaftarkan ke Indikasi Geografis di Provinsi NTB," tutup Yuliadi. (RS)
Ikuti kami di berita google