Daftar Isi [Tampil]

Penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba seberat 5.228.85 grm.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, pada Minggu (24/11) malam. Kedua tersangka, berinisial M.A dan A, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Dusun Toya Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 5.228.85 grm, Uang tunai Rp. 60.000, dan Dua buah ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Naufal Trinugraha, mengatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pentingnya peran masyarakat
Kasat Naufal mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

"Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (RS)