Pj. Bupati Lombok Timur H.Muhammad Juaini Taofik bersama Majelis Adat Sasak (MAS) Paer Timuq dan Forum Gendang Beleq Kabupaten Lombok Timur |
Sosialisasi dan penandatanganan piagam ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, mengingat seringkali iring-iringan Gendang Beleq menyebabkan kemacetan.
Aturan baru yang tertuang dalam piagam ini antara lain:
Batas jarak: Iring-iringan Gendang Beleq dibatasi maksimal 700 meter dari titik keberangkatan menuju tujuan.
Variasi tabuhan: Variasi tabuhan Gendang Beleq dibatasi maksimal dua kali sepanjang perjalanan.
Hormat waktu ibadah: Tabuhan Gendang Beleq harus dihentikan saat terdengar suara azan.
Koordinasi dengan pihak kepolisian: Ketua Gendang Beleq wajib berkoordinasi dengan Kapolsek setempat.
Pj. Bupati Lombok Timur menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, MAS, dan Forum Gendang Beleq.
"Harapannya, kita dapat melaksanakan dengan baik apa yang menjadi kesepakatan kita hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Wali Paer MAS Paer Lauq Lalu Ali Yudia menyampaikan bahwa sosialisasi ini didasari oleh kesadaran bersama untuk mencari solusi atas permasalahan kemacetan yang sering terjadi akibat upacara adat Nyongkolan. "Dengan adanya piagam ini, diharapkan dapat terciptanya kesepakatan yang sama dan menjaga kelestarian kesenian Gendang Beleq," ungkapnya.
Dukungan Pemerintah untuk Pelestarian Gendang Beleq
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap pelestarian kesenian Gendang Beleq. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
"Kami berharap dengan adanya aturan baru ini, kesenian Gendang Beleq dapat terus lestari dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya. (RS)