![]() |
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa (AMM) Peduli Kesehatan saat melakukan hearing dengan pihak manajemen RSUD R. Soedjono Selong |
Siar Ramdani, selaku koordinator hearing, menyampaikan bahwa hearing ini terkait dengan kejadian yang menyangkut pelayanan di UGD RSUD dr. R. Soedjono Selong. Pihaknya menilai pelayanan yang diberikan kurang etis dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Dalam pemberian pelayanan (rujukan) kepada pasien untuk mendapatkan perawatan serius (kondisi darurat), justru terkesan petugas lebih mengedepankan urusan administrasi (pembayaran) daripada tindakan pelayanan (rujukan)," ujar Siar.
Ia juga menduga adanya tindakan yang bersifat non-prosedural atau bertentangan dengan aturan/hukum. Selain itu, Aliansi juga menyoroti lemahnya pelayanan RSUD Soedjono Selong yang terkesan lamban di masa transisi saat ini. Contohnya, nomor antrian poli yang diacak dan pasien yang datang lebih awal justru menjadi lama menunggu untuk diperiksa.
"Penyebab tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum petugas RSUD Soedjono Selong yang mengaku sebagai tim sukses Bupati terpilih melakukan tindakan semau-maunya," kata Siar.
Aliansi juga menyoroti adanya penyimpangan prosedur di RSUD R. Soedjono Selong yang berlabel tipe B. Mereka menyoroti jika sekiranya dalam pelayanan tidak mampu seperti tidak adanya dokter spesialis otak tetapi memaksakan diri untuk melakukan tindakan pada pasien sehingga terjadi hal fatal menyebabkan kematian.
"Atas kejadian ini pihak aliansi meminta klarifikasi agar tidak terus terjadi apalagi ini menyangkut nyawa manusia," tegas Siar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD R. Soedjono Selong, dr. H. Hasbi Santoso, menjelaskan terkait masalah yang diadukan pihak aliansi. Dalam kasus kecelakaan, Ia menjelaskan bahwa tidak di-handle oleh BPJS Kesehatan, tetapi ditanggung oleh Jasa Raharja dan itupun bila ada laporan kepolisian serta tidak boleh terjadi kecelakaan tunggal.
"Seperti yang terjadi pada Jamhuri yang mengalami kecelakaan tunggal itu tidak bisa dibiayai oleh Jasaraharja dan untuk dirujuk ke RSUD Patuh Patut Pacu sesuai aturan sistem baru bisa dilakukan rujukan ke RSUP bila sudah disetujui by sistem," jelas dr. Hasbi.
Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan kasus kecelakaan tersebut, pihak RSUD Soedjono Selong telah melakukan perubahan peraturan, bila tidak ada laporan kepolisian tetap akan dilakukan tindakan tanpa menunggu jaminan.
Terkait masalah nomor antrian di poli, dr. Hasbi mengakui masih terjadi lompatan antrian. Namun, dengan masukan ini, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pihak vendor sistem agar sistem tidak bisa diotak-atik sehingga tidak terjadi loncatan nomor antrian. (RS)
Ikuti kami di berita google