Daftar Isi [Tampil]

Calon pengantin laki saat diperiksa Satres Narkoba Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Malang tak dapat dihindari, seorang calon pengantin pria berinisial H (25) asal Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lotim pada Senin (03/02). H ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehingga pernikahan yang Ia rencanakan bersama calon istrinya di ujung tanduk dan terancam batal.

"Benar kami sudah melakukan penangkapan dan penggeledahan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Pringgabaya. Terduga pelaku kita amankan pada hari Senin (03/02) lalu," terang Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Muhammad Naufal, Rabu (05/02).

Penangkapan H bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar Pringgabaya. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi H sebagai terduga pelaku.

Saat penangkapan di rumahnya, H tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu, alat hisap atau bong, skop kecil, uang tunai Rp 167 ribu, dan satu unit handphone android. Total berat barang bukti sabu yang diamankan adalah 5,77 gram.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah sering mengedarkan narkoba. Kalau asal barangnya kami masih dalami termasuk jaringannya. Namun narkoba itu rencananya akan diedarkan di Pringgabaya," imbuh Naufal.

Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Polisi menyebut H sudah menjadi target operasi mereka sejak lama.

"Kita akan terus mendalami, barang itu didapat dari mana. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Lotim. Terduga pelaku ini dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan bersama kekasihnya," pungkasnya.

Sementara itu, H saat dimintai keterangan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di Kecamatan Masbagik. Ia juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba.

"Baru pertama kali memakai. Sebelumnya tidak pernah sama sekali," singkatnya.

Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi keluarga H dan calon istrinya. Pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia kini terancam batal. H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (RS)


Ikuti kami di berita google