![]() |
M. Tohri Habibi,Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur |
Dikatakan Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Tohri Habibi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2024, pembayaran pajak didorong melalui aplikasi "Periri". Namun, diakuinya, masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat.
Untuk mengatasi kendala ini, pihaknya mendorong inisiatif seperti yang telah dilakukan di empat desa, di mana pihak desa memfasilitasi pembayaran digital bagi masyarakat yang ingin membayar PBB.
"Di awal-awal penerapan, masih banyak kekurangan seperti kelemahan dalam pembayaran melalui digital karena tidak semua masyarakat melek digital," ujar Tohri saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/02).
Tohri memastikan bahwa pembenahan terhadap aplikasi Periri terus dilakukan dan akan ditingkatkan lagi pada tahun 2025 melalui berbagai inovasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Ke depan di tahun 2025 ini, kami akan berusaha untuk mendorong pembayaran PBB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ini memerlukan dukungan dari desa.
"Jika pembayaran PBB meningkat di tiap desa, itu juga akan menjadi keuntungan karena bagi hasil pajaknya dari daerah akan meningkat," jelas Tohri.
Lebih lanjut, Tohri, mengimbau masyarakat yang sudah mengecek di aplikasi Periri namun pembayaran belum tercatat lunas, agar segera melakukan komplain ke Bapenda bagian pajak. Masyarakat dapat membawa bukti pembayaran PBB manual yang dimiliki. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Bapenda, mereka dapat menghubungi call center melalui Whatsapp di nomor 081717170223 yang buka 24 jam.
"Sampaikan keluhannya dan jangan lupa melampirkan bukti pembayarannya," pesan Tohri.
Dalam kesempatan tersebut, Tohri juga menyampaikan informasi mengenai kebijakan Pj Bupati terkait penghapusan penagihan PBB tertunggak dari tahun 2017 ke bawah. Sementara untuk tahun 2018 ke atas tetap akan ditagih.
"Sehingga jumlah tunggakan pajak dari 2018 hingga 2024 sebesar 27 miliar, itupun termasuk tunggakan dari perusahaan besar seperti PLTU yang mencapai sekitar 7 miliar," ungkap Tohri.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Pj Bupati juga mengeluarkan kebijakan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin naik pangkat harus menunjukkan bukti lunas pajak.
"Ini salah satu upaya, dimulai dari aparatur pemerintah harus taat pajak," tegas Tohri.
Terkait target capaian penarikan pajak, Tohri menyebutkan angka 19,2 miliar pada tahun 2024 dan 23 miliar pada tahun 2025. Ia meyakini target tersebut akan dapat tercapai. "Potensi kita sebenarnya bisa mencapai 100 miliar, tetapi kendala di lapangan masih banyak objek yang tidak terdata dengan baik sesuai kondisi di lapangan. Tapi secara bertahap ini telah dilakukan penyesuaian," pungkas Tohri. (RS)
Ikuti kami di berita google