![]() |
Tersangka pelaku bersama barang bukti hasil curian |
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, (02/02) sekitar pukul 14.30 WITA.
MR melakukan aksinya dengan merusak kotak amal masjid dan mengambil uang tunai sebesar Rp 243.200 serta satu unit salon merek Barton. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp 3.243.200.
Kronologis penangkapan bermula ketika pelaku yang membawa barang curian dan menaiki mobil angkutan umum, aksinya diketahui oleh warga Desa Senanggalih. Warga yang geram kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Tanpa ragu, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sambelia untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit salon merek Barton, sebuah kotak amal yang rusak, selembar kain sarung berwarna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 243.200.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sambelia untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar," terang Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman. (RS)
Ikuti kami di berita google.