![]() |
Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, saat menggelar razia minuman keras (miras) di warung-warung yang berlokasi di tempat wisata Pantai Tanjung Menangis |
Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat setempat terkait maraknya penjualan dan konsumsi miras di area wisata tersebut.
Razia yang dimulai pukul 20.00 WITA ini dipimpin oleh piket Pawas IPDA Ahmad Rifai, bersama dengan anggota Polsek Pringgabaya, Pol PP Kecamatan Pringgabaya, staf Desa Pringgabaya, dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan dan konsumsi miras di Pantai Tanjung Menangis," ujar IPDA Ahmad Rifai.
"Untuk itu, kami langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut," sambung IPDA Ahmad Rifai.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 botol tuak ukuran 1 liter, 14 botol bir merek Bintang, 3 botol anggur merek Orang Tua, dan 77 bungkus brem ukuran 1/2 liter. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Pringgabaya.
IPDA Ahmad Rifai menjelaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pringgabaya, khususnya di tempat-tempat wisata.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah ini," tegas IPDA Ahmad Rifai.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Tanjung Menangis," tutup IPDA Ahmad Rifai.
Kegiatan razia miras ini berakhir pada pukul 23.30 WITA dan berjalan aman serta lancar. Situasi di sekitar Pantai Tanjung Menangis juga terpantau kondusif. (RS)
Ikuti kami di berita google.