Daftar Isi [Tampil]

Kepala Desa Suralaga, Mahdan
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Polemik surat edaran Kepala Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur (Lotim), terkait "biaya keamanan dan kebersihan" bagi pedagang di depan kantor desa akhirnya menemui titik terang. Menyusul kritikan tajam dari warga, Kepala Desa Suralaga, Mahdan, angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas surat bernomor 26/SLG/IV/2025 yang viral tersebut.

Ditemui awak media di kantornya pada Selasa (15/4), Kades Mahdan membenarkan perihal surat yang beredar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat, yang mengimbau pedagang untuk membayar Rp 20 ribu per malam kepada anggota Linmas, merupakan langkah terakhir setelah imbauan lisan sebelumnya tidak diindahkan.

"Banyak pedagang dari luar desa, terutama pedagang pentol atau cilok, yang berjualan di depan kantor desa. Yang sangat kami sayangkan adalah banyaknya tusukan pentol yang berserakan, mengganggu kebersihan dan estetika kantor desa," ungkap Mahdan.

Ia mengaku telah beberapa kali meminta para pedagang secara baik-baik untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Merasa frustrasi, Mahdan kemudian mengambil langkah yang ia sebut sebagai "strategi perang dagang" atau "shock therapy" dengan mengeluarkan surat imbauan pungutan sebesar Rp 20 ribu.

"Kendati saya sadar keuntungan berjualan cilok tidak besar, langkah ini kami ambil sebagai upaya terakhir agar pedagang tidak lagi berjualan di depan kantor desa," jelasnya. Bahkan, Mahdan tak segan-segan mengancam akan mengerahkan Satlinmas untuk mengangkat paksa dagangan pedagang jika imbauan tersebut tetap diabaikan.

Lebih lanjut, Mahdan menegaskan bahwa kebijakan larangan berjualan di depan kantor desa berlaku untuk semua pedagang, tanpa terkecuali, termasuk keluarganya sendiri. Ia memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk berjualan di samping tembok kantor desa dengan catatan penataannya rapi dan tidak mengganggu.

"Setelah para pedagang berpindah dari depan kantor desa, masalah ini kami anggap selesai. Dan tidak pernah ada pungutan Rp 20 ribu seperti yang tertulis dalam surat," tegasnya, mencoba meluruskan persepsi publik.

Tak hanya area depan kantor desa, Kades Mahdan juga menyampaikan imbauan serupa kepada pedagang cilok untuk tidak berjualan di depan Masjid Besar Suralaga. Alasannya kembali berkutat pada masalah kebersihan, di mana banyaknya tusukan cilok yang berserakan dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan masjid, terutama bagi para jamaah.

"Kami juga meminta agar tidak berjualan di depan masjid karena kasihan petugas masjid harus membersihkan bekas tusukan cilok setiap subuh. Ini juga merupakan aspirasi dari masyarakat," pungkas Mahdan, kembali menekankan bahwa seluruh kebijakannya semata-mata bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan desa. (RS)


Ikuti kami di berita google