![]() |
Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur melalui Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB), M. Tohri Habibi, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama dari sektor perusahaan besar.
"Kalau yang paling kami maksimalkan mereka (wajib pajak) yang menunggak dari 200 juta keatas " ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (14/4)
Lebih lanjut, Bapenda mencontohkan upaya penagihan pajak terhadap sebuah perusahaan di Sajang yang memiliki tunggakan sebesar Rp 3,3 miliar. "Ini yang kita diskusikan kemarin dengan pihak kejaksaan," katanya.
Meskipun demikian, Bapenda memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan hukum terkait upaya penagihan pajak daerah. "Kami diskusi dengan Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) karena Jaksa itu juga pengacara negara," jelasnya.
Kerjasama yang baik dengan Kejaksaan telah membuahkan hasil yang signifikan. Bapenda mencatat, dari total tunggakan pajak sebesar Rp 9 miliar dari satu perusahaan pembangkit listrik, hampir Rp 6 miliar telah berhasil dibayarkan.
"Tinggal tahun ini kalau lunas yang pembangkit listrik yang di itu hampir 9 miliar, tahun ini Insyaallah lunas," ungkapnya.
Bapenda mengakui bahwa tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara keseluruhan masih berada di angka 60-70%. Namun, kerjasama dengan Kejaksaan menunjukkan dampak positif, terutama bagi wajib pajak besar.
"Hampir tidak ada wajib pajak besar yang menolak pajak sekarang," tegasnya. Beberapa pengecualian terjadi pada perusahaan yang dinyatakan bangkrut atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan sehingga pajaknya dihapuskan.
Lebih lanjut, Bapenda menyoroti potensi besar dari PT LED yang secara rutin membayar pajak sebesar Rp 21,8 miliar pertahunnya. Sementara itu, realisasi PBB hingga 26 Maret tercatat sebesar Rp 2,46 miliar. Bapenda menjelaskan bahwa terjadi sedikit hambatan dalam pembayaran PBB pasca libur lebaran akibat gangguan aplikasi perbankan dan fokus pada penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025.
Meskipun demikian, Bapenda optimis target pendapatan PBB sebesar Rp 23 miliar akan tercapai di akhir tahun. "Ini datanya yang luar biasa ada perusahaan besar dan mereka sudah mau membayar. Kami yakin target itu akan tercapai di akhir tahun nanti," terangnya. (RS)
Upaya sinergis antara Pemkab Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.
Tohri juga menghimbau pada wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya pada negara, begitupun juga dengan para wajib pajak yang merasa keberatan dengan penyesuaian NJOP tahun kemarin supaya berkonsultasi dengan membawa SPPT sebelum kenaikan dan SPPT setelah penyesuaian.
"Silahkan bagi wajib pajak yang keberatan dengan penyesuaian NJOP datang kekantor dengan membawa SPPT sebelum dan sesudah penyesuaian nanti akan dilakukan kajian ulang," pungkas Tohri. (RS)
Ikuti kami di berita google