Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. (Doc Poto istimewa)
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kabar gembira bagi warga Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 yang membawa angin segar bagi akses layanan kesehatan untuk masyarakat miskin di keluarkan pada Rabu (30/4)

Terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025, penduduk kategori miskin dan miskin ekstrem, terutama ibu hamil, ibu melahirkan, bayi balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar, kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah online.

Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Lombok Timur. Data per 1 April 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 1.454.395 jiwa penduduk Lombok Timur (99,78%) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan 1.097.129 jiwa (75,27%) di antaranya merupakan peserta aktif dari total 1.457.591 jiwa penduduk.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas DUKCAPIL, Direktur RSUD, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur, Bupati menekankan beberapa poin penting:

Surat Edaran Bupati Lombok Timur
Verifikasi dan Validasi Data Rutin

Pemerintah desa/kelurahan diminta untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Kemudahan Akses bagi Warga Miskin

Mulai 2 Mei 2025, penduduk miskin/miskin ekstrem yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu melahirkan, bayi balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar, dapat langsung mendapatkan pelayanan di Puskesmas atau RSUD dengan hanya menunjukkan KTP dan KK online.

Pengurusan BPJS Susulan

Setelah mendapatkan pelayanan, pasien atau keluarga diberikan waktu untuk mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di depan kantor Bupati Lombok Timur dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu, dan bukti sedang dirawat di Puskesmas/RSUD.

Prioritas Pelayanan

Seluruh Puskesmas dan RSUD diinstruksikan untuk mengutamakan pelayanan kesehatan terlebih dahulu. Keluarga pasien diberikan waktu 3x24 jam untuk pengurusan BPJS di RSUD dan 1x24 jam di Puskesmas.

Bupati Warisin, melalui surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin dan memastikan mereka mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkan tanpa terhambat masalah administrasi di awal. Langkah ini pun menjadi bukti nyata upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mewujudkan UHC di tahun 2025. (RS)