Daftar Isi [Tampil]

 

Barang Bukti (BB) uang palsu pelaku
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Seorang pria berinisial M (64), warga Dusun Ume Jaya, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, diamankan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Pasar Tradisional Terara, Dusun Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atas dugaan mengedarkan uang palsu. Senin (7/4)

Kejadian bermula ketika korban, seorang pedagang cabai kering bernama Sahmin als Inaq Saimah (80), warga Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, didatangi oleh pelaku yang hendak membeli cabai kering seharga Rp 20.000. Pelaku kemudian menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan meminta kembalian.

Menurut keterangan saksi mata, Endang Lestari (29), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, pelaku sempat meminta korban untuk menukar uang di tangannya dengan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar yang ada di saku pelaku. 

Kecurigaan muncul ketika seorang pedagang di sebelah korban memeriksa uang tersebut dan mendapati bahwa uang tersebut palsu.
Korban berusaha meminta kembali uang aslinya, dan keributan pun terjadi. Saksi lain, Iqbal Bajre (32), seorang wiraswastawan warga Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, yang melihat kejadian tersebut, segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Terara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti dari saku celana dan jaket pelaku, berupa uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar (total Rp 250.000) dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 31 lembar (total Rp 3.100.000), yang diduga palsu. Selain itu, polisi juga menemukan uang rupiah asli dan sejumlah mata uang asing di dompet pelaku.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Resor Lombok Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini dibernarkan Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, AKP Nikolas Osman  Mengatakan berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diduga merupakan pemain lama dalam kasus peredaran uang palsu. Pada tahun 2020, pelaku pernah diproses hukum dan divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara untuk kasus serupa.

"Tidak menutup kemungkinan adanya uang palsu lain yang disembunyikan oleh pelaku di tempat lain, serta kemungkinan adanya korban lain yang telah diperdaya oleh pelaku," ungkap AKP Nikolas.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Terara bersama Unit Tipiter Resor Lombok Timur direkomendasikan untuk melakukan penyelidikan lebih intensif dalam mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang mungkin melibatkan pelaku.

"Dengan kejadian ini, Kepolisian Lombok Timur mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi," pungkas AKP Nikolas. (RS)


Ikuti kami di berita google