Daftar Isi [Tampil]

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., bersama Tim penyidik pada siaran pers meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) 
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini melibatkan anggaran fantastis, mencapai Rp 32.438.460.000, (Tiga puluh dua miar empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Keputusan untuk meningkatkan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (2/5), mengungkapkan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak terkait.

"Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," tegas Pinarta.

Lebih lanjut, Pinarta menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi pengadaan barang, khususnya laptop/chromebook, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya sistem operasi Chrome OS (education update) pada perangkat yang diadakan.

"Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi adanya upaya pengarahan kepada penyedia barang tertentu dalam proses pengadaan ini," ungkap Pinarta.

Dengan dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang kuat.

"Langkah ini bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut," pungkas Pinarta.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dengan nilai yang cukup besar di sektor pendidikan ini tentu menjadi perhatian serius publik. Masyarakat menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini dipastikan akan terus dipantau oleh berbagai pihak. (RS)