![]() |
Ketua ALPA Lombok Timur, Hadi Tamara |
Dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk mengusut tuntas kasus ini kembali ditegaskan oleh ALPA dengan mengkawal ketat kasus ini hingga yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatnya di depan hukum.
Dengan adanya komitmen dari organisasi masyarakat sipil seperti ALPA Lombok Timur, diharapkan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Timur. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi sorotan ini.
Ketua ALPA Lombok Timur, Hadi Tamara, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (5/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komitmen bersama dengan Kepala Kejari Selong untuk mengawal kasus proyek pengadaan TIK yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
"Kita selain mendukung, ALPA Lotim bangun komitmen juga dengan Kejari Negeri Selong untuk kita sama-sama kawal kasus Chromebook ini sampai tuntas," tegas Hadi pada Selasa (6/5)
"Ini adalah bentuk keseriusan kami," sambung Hadi.
Sebelumnya, Kejari Selong telah menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini dengan memasuki tahap penyidikan. Tahap ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka dalam waktu dekat sangat mungkin terjadi.
ALPA Lombok Timur memberikan apresiasi penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Selong. "Kita mendukung penuh proses hukum yang telah dilakukan oleh teman-teman Kejari Selong, dengan harapan semoga Kejari Selong tegak lurus dan tidak tebang pilih terhadap penanganan kasus ini," pungkas Hadi, menutup pernyataannya.
Pada pemberitaan belum lama ini, Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini melibatkan anggaran fantastis, mencapai Rp 32.438.460.000, (Tiga puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, Keputusan untuk meningkatkan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (2/5), mengungkapkan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak terkait.
"Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," tegas Pinarta.
Lebih lanjut, Pinarta menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi pengadaan barang, khususnya laptop/chromebook, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya sistem operasi Chrome OS (education update) pada perangkat yang diadakan.
"Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi adanya upaya pengarahan kepada penyedia barang tertentu dalam proses pengadaan ini," ungkap Pinarta. (RS)