LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan Wakil Bupati, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hari ini menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, di Ballroom Kantor Bupati, pada Senin (26/5). Kunjungan ini berfokus pada sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, yang diharapkan dapat mempercepat sertifikasi lahan di Lombok Timur.Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada sambutan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN
Kunjungan ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
Bupati Warisin, menyambut baik kehadiran anggota DPR RI, mengapresiasi perhatian terhadap masyarakat Lombok Timur. Ia menekankan pentingnya sertifikat kepemilikan lahan, tidak hanya sebagai kepastian hukum atas hak milik, tetapi juga sebagai aset ekonomi dan alat pencegah konflik lahan.
"Data pemanfaatan lahan di Lombok Timur, termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas lebih dari 35 ribu hektar, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mendukung kemandirian pangan," papar Bupati Warisin.
Dalam sesi diskusi, H. Fauzan Khalid mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan sertifikat tanah mereka agar memiliki sertifikat digital. Ia menjamin keamanan sertifikat digital dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu.
Fauzan Khalid juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang abai dalam mengurus bukti kepemilikan lahan publik, seperti yayasan, pesantren, dan rumah ibadah. Menurutnya, sertifikasi lahan publik sangat krusial untuk mencegah konflik di masa depan.
Terkait PTSL, Program ini tidak sepenuhnya gratis; hanya sertifikatnya yang digratiskan, sementara biaya proses lainnya akan tetap dikenakan.
"Kami mendorong masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, terutama bagi lahan yang belum memiliki peta bidang," terangnya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB, Lutfi Zakaria, menambahkan bahwa saat ini 49.916 hektar lahan di Lombok Timur telah tersertifikasi, atau sekitar setengah dari area penggunaan lahan di luar hutan."Namun, masih ada sekitar 31.152 bidang (setara 10 ribu hektar) yang belum terpetakan," ungkap Zakaria.
Zakaria juga mengajak Pemda Lombok Timur dan Pemerintah Desa untuk mendorong masyarakat agar mengecek ke kantor pertanahan, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010, guna menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan. Dengan estimasi 556.833 bidang tanah di Lombok Timur, 69% di antaranya sudah terdaftar dan 55% sudah tersertifikasi. Untuk tahun 2025, program PTSL mendapatkan kuota 7.962 bidang lahan di 18 desa di Lombok Timur.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah mereka melalui program-program yang tersedia," pungkasnya. (RS)