Daftar Isi [Tampil]

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.,didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K. kejaksaan dan pengadilan saat melakukan pemusnahan barang bukti.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BAP (40) di Dusun Lelepang, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh BAP. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K., segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat penangkapan di depan Alfamart Dusun Lelepang, petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip sabu, 1 (satu) klip berisi 1 (satu) klip sabu, dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) plastik klip sabu, serta sendok sabu dari pipet, yang disimpan di saku belakang celana jeans BAP.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah kos BAP di Dusun Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan: 1 (satu) kotak mesin pengharum ruangan putih yang digantung di tembok, di dalamnya berisi 1 (satu) klip besar berisi gulungan tisu putih yang di dalamnya berisi sabu, bungkus klip kosong, gunting, korek api gas, dan bong lengkap.

"Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan BAP memiliki berat kotor keseluruhan 53,52 gram dan berat bersih 47,34 gram," ungkapnya pada Kamis (22/5).

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa tersangka BAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti BAP tidak main-main.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram tersebut," ungkap AKPB Sarjana.

Untuk Pasal 114 ayat (2), terduga pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Saat ini, BAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Sarjan.  (RS)