Daftar Isi [Tampil]

BB pohon kepala yang sudah dijadikan peramok (kayu olahan) oleh pelaku
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Warga Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur digegerkan dengan aksi pencurian puluhan pohon kelapa. Sebanyak 40 pohon kelapa milik seorang wiraswastawan bernama Sri Gede (49 tahun) dilaporkan telah ditebang secara misterius dari kebunnya. Akibat kejadian yang diperkirakan terjadi pada Kamis (1/5) tersebut, korban mengalami kerugian yang fantastis, mencapai sekitar Rp 200 juta.

Kabar mengejutkan ini pertama kali diterima Sri Gede pada Jumat (2/5) sekitar pukul 14.00 WITA dari kakak misannya, Karnadi, yang kebunnya berdekatan. Betapa terkejutnya Sri Gede saat tiba di lokasi dan mendapati puluhan pohon kelapa miliknya telah rata dengan tanah. Merasa dirugikan, Sri Gede segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringgabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bergerak cepat. Berdasarkan laporan korban, tim penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui bernama TP alias OP (28 ), seorang petani yang beralamat di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi, Angota berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan." ungkap AKP Nikolas Osman, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Sabtu (3/5/2025).

Dalam interogasi awal, TP mengakui perbuatannya telah melakukan penebangan dan pencurian pohon kelapa di kebun milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencurian ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario VIXION Warna Merah Marun dengan Nopol DR 3064 LN beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB,  1 (Satu) Unit Telepon Genggam merek Iphone 11 XR warna Putih, 1 (Satu) Buah Helm Merk JITSU Warna Silver, 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam, Uang Tunai Sebesar Rp 2.054.000 (Dua Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), dan 96 (Sembilan Puluh Enam) Biji Pohon kelapa yang sudah dijadikan peramok (kayu olahan-red).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya Polres Lombok Timur guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkas AKP Nikolas. (RS)