Daftar Isi [Tampil]

JPU Kejari Lotim, Muhammad Jouhar Robby, SH. dan Kasi Pidum Syahrurrahman, SH., MH.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Dua terdakwa pengedar narkoba seberat 5 Kilo Gram (Kg) di vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur selama 17 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Lombok Timur (Kejari Lotim), yakni hukuman hukuman seumur hidup, atas putusan tersebut JPU menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Dalam persidang yang digelar pada hari Senin (29/5) kemarin yang diketuai Ikbal Muhammad, SH., S.Sos., M.H., dan Hakim Anggota H.M. Nur Salim,SH., M.H., memutuskan perkara tindak pidana narkotika  atas dua terdakwa yakni Muhammad Angga dan Hamzanwadi dengan masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp.15 Milliyar, Bila tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Lotim, Muhammad Jouhar Robby, SH., sesuai ketentuan yang berlaku 7 hari sejak diputuskan akan ada kesempatan untuk JPU untuk menyatakan banding dan bila tidak maka putusan dinyatakan inkrah.

"Kami dari JPU setelah berkoordinasi dengan Kasi Pidum akan menyatakan banding karena ini jauh dari harapan, yakni pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukuman maksimal seumur hidup dan  minimal 20 tahun kurungan," ucap Robby, pada Rabu (21/5).

Diterangkan Robby, tuntutan JPU yang maksimal memakai seumur hidup sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan diperkuat dengan perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pertimbangan barang bukti Narkoba yang dibawa terdakwa ini hingga 5 Kg yang bila berhasil diedarkan semua berapa generasi di Lombok Timur ini akan rusak.

"Karenanya atas putusan yang jauh dari tuntutan JPU, kami nyatakan banding," tegas Robby.

Dalam persidangan kedua terdakwa tidak dianggap tidak kooperatif dengan jawaban berbelit-belit dan bersikukuh sebagai kurir yang di bayar 10 juta bila barang sudah sampai diantar.

"Mereka bersikukuh barang haram itu bersifat ranjau dengan ditaruh di suatu tempat di wilayah Lombok Tengah oleh orang yang mereka tidak kenal sama sekali siapa pemilik barang haram yang diambil itu," terang Robby.

Keputusan banding ini diperkuat Kasi Pidum, Syahrurrahman, SH., menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun memory banding karena waktu untuk banding ini hanya 7 hari, agar tidak terlewatkan sebelum putusan inkrah pihaknya sudah menyusun memory banding.

"Kita akan banding, Walau hingga saat ini salinan putusan resmi belum kami terima, tetapi pokok putusan kami sudah pegang yang menjadi dasar kami membuat memory banding," tegas Rahman.

Senada dengan Kasi Intel, Ugik Rahmantyo, menyatakan Kejari Lombok Timur mantap akan melakukan banding atas putusan PN Lombok Timur atas tindak pidana Narkoba tersebut.

Diketahui kedua terpidana sebelumnya ditangkap oleh Buser Polres Lombok Timur di wilayah Desa Toya, Kecamatan Aikmel saat mau mengantar narkotika seberat 5 Kilo Geram yang di isi dalam kotak teh poci. (RS)