Daftar Isi [Tampil]

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Johan Firmansyah.
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Johan Firmansyah, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, ada penyesuaian terkait pemberian santunan pemakaman bagi peserta mandiri.

"Mulai tahun 2025, peserta mandiri yang baru terdaftar kurang dari tiga bulan akan mendapatkan biaya santunan pemakaman sebesar 10 juta," ungkap Johan.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini lebih bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara berkelanjutan.

"Ini lebih kepada sisi kepatuhan, meminimalisir risiko," imbuhnya.

Meskipun ada penyesuaian, Johan menegaskan bahwa secara finansial, BPJS Ketenagakerjaan tetap aman dan merupakan jaminan sosial yang ditanggung oleh APBN jika terjadi defisit.

Penyaluran Manfaat Capai Rp900 Juta, Edukasi Jadi Prioritas

Dalam acara simbolis penyerahan manfaat yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, BPJS Ketenagakerjaan Lotim menyalurkan manfaat kepada 23 peserta. Total manfaat yang diserahkan untuk periode April hingga 16 Mei 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp900 juta.

"Penyerahan simbolis hari ini adalah upaya kami untuk mengedukasi masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini benar-benar bermanfaat," ungkap Johan.

Ia berharap masyarakat yang mampu secara finansial dapat mendaftar secara mandiri untuk memanfaatkan program ini. "Setiap tahun ada perubahan, dan saat ini total klaim yang sudah dibayarkan cukup banyak. Mereka yang mendapatkan manfaat bisa mencapai 10 juta rupiah bila terdaftar kurang dari 3 bulan," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Bukan Asuransi, Tapi Jaminan Sosial

Johan kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukanlah asuransi, melainkan jaminan sosial bagi masyarakat. "BPJS Tenagakerja ini adalah jaminan sosial bagi masyarakat," tegasnya.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 3 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial Ketenagakerjaan."ungkapnya.

Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan instrumen ini dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran yang kecil dengan manfaat begitu besar," serunya.

Perbedaan Iuran: Perangkat Desa dan Pekerja Lainnya

Terkait besaran iuran, Johan menjelaskan adanya perbedaan pola pembayaran antara perangkat desa dengan BPD, RT, dan sejenisnya. "Ada perbedaan berarti ya, mereka yang dari perangkat desa dengan yang BPD maupun RT segala macam berbeda pola pembayarannya," jelasnya.

Untuk komponen elemen desa, iuran relatif lebih kecil. "Bukan Rp16.800, tetapi kalau dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) Rp2 juta maka iurannya Rp10.800," ungkapnya.

Hal ini juga mempertimbangkan adanya tabungan peserta, di mana semakin tinggi upah, semakin tinggi pula tabungannya. Namun, ada upah minimum yang ditetapkan.

"Minimal kita adalah Rp10.800 tadi, yaitu dari upah Rp2 juta. Jadi mereka bayar Rp10.800 sampai Rp14.000," pungkas Johan. (RS)