Daftar Isi [Tampil]

HMI Cabang Selong kembali berhadapan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
MATARAM, NTB - Radarselaparang.com ||  Aroma perjuangan transparansi kembali menyeruak di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong kembali berhadapan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dalam sengketa informasi publik. Kali ini, sidang memasuki tahap pembuktian terkait permohonan dokumen penerima bantuan Mesin Rajang Tembakau Tahun Anggaran 2024.

HMI Cabang Selong bersikeras bahwa penolakan Dinas Pertanian untuk membuka dokumen publik adalah bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen yang diminta, yaitu Kelompok dan By Name By Address (BNBA) penerima bantuan Mesin Rajang Tembakau 2024, dinilai sangat vital karena menyangkut anggaran negara dan kepentingan publik, khususnya para petani tembakau di Lombok Timur.

Dalam persidangan dengan nomor registrasi perkara 062/KINTB/PSI-C/VI/2025, Ketua Umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, tidak hanya menghadirkan alat bukti hukum positif, tetapi juga menyematkan nilai-nilai moral dan etika Islam dalam argumentasinya.

Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 229 dan hadis Nabi SAW yang menggarisbawahi bahwa meskipun sesuatu dihalalkan, jika dilakukan dengan cara yang tidak baik, tetap dibenci oleh Allah SWT.

"Apalagi dalam urusan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak," tegas Junaidi, pada Kamis (19/06).

Dalih Dinas Pertanian dan Bantahan HMI

Pihak Dinas Pertanian, yang diwakili oleh Kabid Perkebunan Kabupaten Lombok Timur, berdalih bahwa dokumen tersebut memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianggap dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka juga mengklaim adanya oknum yang menyalahgunakan nama Dinas Pertanian untuk menipu penerima bantuan.

Namun, HMI Cabang Selong tak bergeming. Bagi mereka, dalih tersebut tak bisa menghalangi hak publik atas informasi, terutama karena dokumen yang diminta adalah produk resmi pemerintah (Keputusan Bupati) dan berkaitan erat dengan penggunaan uang rakyat.

"Jika ada penyalahgunaan oleh oknum, justru itu alasan kuat untuk memperkuat transparansi, bukan malah menutupi informasi," tandas Junaidi.

HMI juga menduga keras bahwa Dinas Pertanian belum melakukan Uji Konsekuensi, sebuah prosedur wajib berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Komitmen HMI untuk Pemerintahan Bersih

HMI Cabang Selong menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor strategis seperti pertanian yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat pedesaan.

Melalui jalur hukum ini, HMI Selong berkomitmen untuk Mengawal hak publik atas informasi yang dijamin konstitusi, Mendorong budaya transparansi dan partisipasi dalam tata kelola dana publik, dan Menjadikan persidangan ini sebagai pembelajaran demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan.

HMI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media massa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan ini.

"Ini bukan sekadar soal dokumen, melainkan bagian dari perjuangan kolektif demi keadilan sosial, pemerintahan yang bertanggung jawab, dan tata kelola yang berpihak pada rakyat," pungkas Junaidi. (RS)