Daftar Isi [Tampil]

Pusaran dugaan mega korupsi chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) semakin intensif.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak krusial yang terseret dalam pusaran, termasuk dari kalangan penyedia, distributor, hingga marketing salah satu perusahaan, PT JPM.

Proyek pengadaan Chromebook ini, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, sejatinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pendidikan di 282 Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur, dengan total 4.230 unit perangkat. Namun, indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan ini telah memicu langkah serius dari aparat penegak hukum.

Menurut Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, timnya telah bekerja maraton sejak Senin, 2 Juni 2025, hingga hari ini, Rabu, 4 Juni 2025. Fokus utama dalam beberapa hari terakhir adalah mengurai benang kusut keterlibatan berbagai pihak dalam proyek jumbo ini.

"Kami telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dari pihak penyedia, yaitu OJS, NH, dan AS," ungkap Ugik, pada Rabu (4/6).

Keterangan dari ketiga individu ini sangat vital untuk menelusuri bagaimana proses penawaran dan penetapan harga dilakukan, serta memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi dan kualitas perangkat yang seharusnya.

Tak hanya penyedia, satu orang dari pihak distributor dengan inisial AK juga tak luput dari pemeriksaan Kejari Lotim. Peran distributor dalam rantai pasok pengadaan barang ini menjadi kunci untuk mengetahui mekanisme distribusi dan margin keuntungan yang didapatkan. Diduga, ada praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam alur distribusi ini.

Yang tak kalah menarik perhatian adalah pemanggilan terhadap marketing PT. JPM. Meskipun identitas spesifik dari marketing tersebut tidak disebutkan, kehadiran mereka dalam daftar pemeriksaan mengindikasikan adanya keterkaitan langsung PT. JPM dalam proses penawaran atau penyediaan Chromebook. Keterangan dari marketing ini diharapkan dapat mengungkap detail-detail komunikasi, negosiasi, dan penawaran yang terjadi antara PT. JPM dan pihak Dikbud Lombok Timur.

Selain itu, empat orang dari Kelompok Kerja (Pokja) LKPP dengan inisial APU, DP, IL, dan MS, yang bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyedia terpilih, juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan Pokja ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses evaluasi telah dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi atau kecurangan yang mengarah pada penetapan pemenang tender yang tidak semestinya.

Langkah cepat Kejari Lombok Timur dalam memanggil berbagai pihak terkait, terutama dari kalangan penyedia dan marketing perusahaan, menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.

Masyarakat Lombok Timur sangat berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan, dan para pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara serta masa depan pendidikan dapat dihukum seberat-beratnya. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan terus menjadi perhatian publik. (RS)