Daftar Isi [Tampil]

Kejari Lotim saat penetapan tersangka kasus korupsi sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
LOMBOK TIMUR, NTB – Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) bergerak cepat dalam upaya pemberantasan korupsi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (12/6).

Keempat tersangka yang diidentifikasi dengan inisial "DS", "ABS", "Mr.M", dan "AST" diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Proyek sumur bor ini sendiri bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., MH, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Ida Bagus Putu Swadharma dalam siaran persnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka "DS" dan "ABS" langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan pengembalian kerugian negara. Publik diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini," tutupnya. (RS)