![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Kepala Cabang BPJS Tenagakerja Johan Firmansyah saat menyerahkan santunan pada ahli waris |
Acara penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Lotim, serta 239 perwakilan staf atau bendahara desa.
Jumlah kepesertaan BPJSTK Non ASN dan Ekosistem Desa hingga saat ini, yakni Honorer Pemda/SKPD/OPD (38 NPP) 4.321, Guru Honorer 1.973, Puskesmas (33 NPP) 2.395, Perangkat Desa (239 NPP) (4 Prg) 3.559, Perangkat Kecamatan (21 NPP) 211, Perangkat Kantor Lurah (15 NPP) 63, BPD (81 NPP) + 6-8 TK @desa 599, Satlinmas Desa (155 NPP) + 8-10 TK @desa 1.690, Satlinmas Kelurahan (9 NPP) + 8-10 TK 93, Staff Pekemit Operator (38 NPP) 162, Kader Posyandu (2 NPP) 99 12 RT/RW (2 NPP) 53, Pekerja Rentan DHBCHT Petani 17.395 Total keseluruhan 32.613.
Mewujudkan Program "Smart" dan Cakupan Universal
Kepala Dinas PMD Lotim, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan iuran dan menuntaskan implementasi kebijakan pemerintah daerah yang belum 100% terlaksana, sekaligus menjalankan program "Smart".
"Kami berharap semua program Pemda dapat berjalan lancar, sehingga kehadiran 239 perwakilan perangkat desa ini sangat penting," ujar Salmun.
Ia menambahkan bahwa saat ini, cakupan BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas pada perangkat desa. Padahal, ekosistem lain seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT/RW juga harus tercakup, sesuai amanat undang-undang, guna mewujudkan kesejahteraan sosial melalui perlindungan yang komprehensif.
Amanat UU dan Harapan UHC Sempurna
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Johan Firmansyah, menekankan pentingnya amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). UU ini mengamanatkan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi santunan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
"Meskipun kepesertaan BPJamsostek di Lotim sudah mencapai 138%, masih banyak masyarakat yang belum tercakup. Kami berharap Universal Health Coverage (UHC) di Lotim dapat terwujud dengan sempurna," ungkap Johan.
Mekanisme Pembayaran dan Perluasan Cakupan
Wakil Bupati Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja yang akan dibayarkan secara bersamaan oleh bendahara desa. Hal ini telah dibicarakan dengan Kepala Cabang Bank NTB.
Wakil Bupati merinci bahwa pemerintah daerah sebagai pemberi kerja akan menanggung porsi iuran untuk perangkat desa dan kepala desa. Sementara itu, untuk perangkat di bawahnya seperti BPD dan kepala lingkungan/wilayah, sebagian porsi iuran akan dipotong secara manual oleh bendahara dan sisanya dibayarkan sendiri oleh penerima manfaat dari insentif yang mereka terima.
"Mekanisme pemotongan oleh bendahara ini menjamin uang iuran dapat tersalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Lebih lanjut, H. Moh. Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja pemerintah daerah, tetapi juga bagi pekerja lepas yang dipekerjakan oleh kontraktor.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya keras untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di ekosistem desa, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak, mewujudkan kesejahteraan dan keamanan di masa depan.
"Ketika mereka membuat kontrak dan belum menerima uang muka, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya iuran hanya 0,0 sekian persen dari nilai kontrak dan berlaku selama Surat Perintah Kerja (SPK) berlangsung," tegasnya. (RS)