LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (11/6), sekitar pukul 19.30 WITA, seorang terduga pengedar narkoba berinisial MA berhasil diringkus di kediamannya di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,73 gram bruto.terduga pengedar narkoba berinisial MA berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penangkapan, MA ditemukan menyimpan satu klip sabu di saku celananya.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah MA dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Barang Bukti Melimpah, Jaringan Terungkap
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA cukup beragam, meliputi Satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat sabu, Satu klip sedang berisi sabu, Satu timbangan digital, Alat hisap bong lengkap, Klip kosong, Korek api gas, Gunting, dan Dua unit ponsel.
Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Kepala wilayah (Kawil) dan Ketua RT setempat, menunjukkan transparansi dalam proses penangkapan.
Peran MA Sebagai Pengedar dan Tindak Lanjut Polisi
Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Man Pendek, warga Desa Gereneng. MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya, memperluas jangkauan kejahatan narkoba.
Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, seperti pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terhadap pelaku, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.
Hal ini dilakukan guna memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lotim, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peringatan Kapolres Jauhi Narkoba dan Laporkan Segera
Kapolres Lombok Timur melalui AKP Nikolas Osman kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi barang haram bernama narkoba. "Barang haram tersebut hanya membuat hidup lebih sengsara," tegas AKP Nikolas.
Ia juga menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Timur dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Lombok Timur yang bersih dari narkoba.
"Kami jamin identitas pelapor dirahasiakan serta dilindungi," pungkas Nikolas, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. (RS)