JAKARTA - Radarselaparang.com || Ribuan klien pemasyarakatan di seluruh Indonesia serentak menggelar aksi sosial pada Kamis (26/6) dalam rangka peluncuran 'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025'. Gerakan ini menjadi wujud kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pengawasan.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat peluncuran program 'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025'
Di Jakarta, ratusan klien pemasyarakatan memadati Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, untuk melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Aksi serupa juga berlangsung di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbol kesiapan. "Ini adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial," ujar Menteri Agus saat meluncurkan gerakan tersebut.
Kerja Sosial: Penebus Kesalahan dan Manfaat bagi Masyarakat
Menteri Agus menjelaskan bahwa pidana alternatif bertujuan untuk memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial.
"Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," terangnya.
Kemenimipas melalui Bapas optimistis dapat mengulang kesuksesan penanganan kasus pidana Anak, di mana jumlah hunian Anak di lapas rutan telah turun drastis sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan," tegas Menteri Agus.
Peran Krusial Pembimbing Kemasyarakatan
Menteri Agus juga menyoroti peran kompleks Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. "PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana," jelasnya, menekankan pentingnya gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah daerah.
Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang turut hadir, menyatakan antusiasmenya terhadap kegiatan ini. "Saya sangat excited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksanaannya," ungkap Harkristuti.
Ia menyebutkan beberapa bentuk kerja sosial lain yang akan diterapkan, seperti pelayanan di panti jompo, panti sosial, sekolah, atau tempat rehabilitasi. Klien pemasyarakatan bahkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kesalahan serupa.
Momentum Berkelanjutan Menuju 2026
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui aksi sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya hingga pidana kerja sosial diterapkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen jajaran Pemasyarakatan. "Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi," tegasnya, menggarisbawahi motto 'Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.
Setelah peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung 150 klien pemasyarakatan Jakarta yang membersihkan area fasilitas umum, taman, hingga danau di Perkampungan Budaya Betawi.
Dengan berlakunya KUHP baru, jenis klien pemasyarakatan akan bertambah, mencakup klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, di samping mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi. Hal ini menandai reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kemenimipas, APH seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, baik secara langsung maupun virtual. (RS)