LOMBOK TIMUR, NTB – Radarselaparang.com || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur terus berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PPB Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, dalam sebuah kesempatan. Kepala Bidang PPB Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi
Dengan berbagai upaya ini, Bapenda Lombok Timur berharap dapat menciptakan sistem penetapan NJOP dan penarikan PBB yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
Habibi menjelaskan bahwa penetapan NJOP, baik untuk tanah maupun bangunan, tidak lagi semata mengandalkan data lama yang berpotensi tidak akurat. "Dulu, kami mengandalkan data survei lapangan tahun 2014 dan informasi dari kepala dusun atau desa. Seringkali data ini bias, ada yang terlalu tinggi, ada pula yang terlalu rendah," ungkap Habibi. Rabu (9/7).
Pergeseran Metodologi Penetapan NJOP
Untuk mengatasi ketidakakuratan ini, Bapenda Lombok Timur kini memadukan data survei lapangan dengan data jual beli dari notaris, kemudian dirata-ratakan untuk menghasilkan NJOP rata-rata per wilayah. SK Bupati tahun 2014 yang menjadi dasar penetapan NJOP pun telah dimodifikasi menjadi Peraturan Bupati, memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
"Kami menyadari, tidak ada manusia yang sempurna. Ada saja data yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian kembali, menaikkan yang terlalu rendah dan menurunkan yang terlalu tinggi untuk mencapai keseimbangan," jelas Habibi. Ia mencontohkan daerah seperti Pringgabaya yang NJOP-nya disesuaikan untuk mencapai kenaikan yang seimbang.
Inovasi Penilaian NJOP Bangunan dengan Aplikasi Appraisal Bapenda
Yang menarik, Bapenda Lombok Timur kini memiliki tim appraisal khusus Bapenda untuk menilai NJOP bangunan. Berbeda dengan tanah yang lebih mudah, penilaian bangunan menggunakan aplikasi khusus.
Dengan aplikasi appraisal (penilaian) melibatkan beberapa langkah dan komponen penting. Aplikasi appraisal bertujuan untuk membantu proses penilaian properti, baik itu rumah, tanah, maupun aset lainnya, dengan lebih akurat dan efisien.
"Aplikasi ini sudah mampu menghitung nilai bangunan berdasarkan luas, jenis material (genteng, keramik, dinding), hingga fasilitas tambahan seperti AC," terang Habibi.
Data tersebut diinput ke dalam sistem, dan nilai bangunan akan langsung keluar. "Jadi, tidak benar kalau dibilang semua dinaikkan 100%. Semua mengacu pada perhitungan aplikasi."sambungnya.
Namun, Habibi tidak menampik adanya kendala dalam penginputan data. "Kadang-kadang, rumah yang bagus diinput jelek, atau sebaliknya. Data lama juga bisa jadi masalah karena ada penyusutan nilai bangunan seiring waktu yang tidak selalu terakomodasi," katanya.
Mendorong Partisipasi Masyarakat Melalui SPOK Mandiri
Untuk mengatasi masalah data yang tidak akurat, Bapenda sangat menganjurkan masyarakat untuk mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mandiri. "Masyarakat bisa mengisi sendiri nilai rumahnya. Ini sangat membantu kami mendapatkan data yang akurat," ujar Habibi.
Ia juga menyoroti potensi masalah di tingkat kepala dusun atau desa yang bertugas mengumpulkan SPOP. "Kami tidak berani bilang ada permainan, tapi kemungkinan itu pasti ada karena ini manusia. Namun, itu akan ketahuan melalui sistem kami," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya tidak segan menindak oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Digitalisasi Pembayaran dan Pengawasan
Bapenda Lombok Timur berkomitmen penuh pada digitalisasi. Saat ini, sedang disiapkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat membayar PBB secara mandiri dan dengan biaya yang lebih murah.
"Ini baru permulaan. Kami baru melakukan uji coba di 10% desa, dan hasilnya cukup menjanjikan. Dalam dua hari, kami berhasil mengumpulkan 116 data objek pajak," pungkas Habibi.
"Target kami adalah mencapai miliaran rupiah setelah seluruh desa terjangkau. Keterbukaan ini akan sangat membantu. Jika masyarakat sudah membayar, cukup sampaikan bukti pembayarannya, tidak perlu khawatir dirugikan."pungkas Tohri. (RS)