Daftar Isi [Tampil]

Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur menunjukkan progres signifikan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Hingga bulan Juli 2025, sebanyak 1.035 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan dari total target 7.962 sertifikat. Pencapaian ini menunjukkan komitmen BPN Lombok Timur dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Kepala Seksi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengungkapkan bahwa progres di lapangan telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. "Untuk proses dari awal, mulai dari pengumpulan data, ini sudah 90% selesai dengan keunggulan data fisik. Pengukuran juga sudah 100%," jelas Darmawan, pada Jumat (11/7).

Ia menambahkan bahwa seluruh bidang tanah yang diukur telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB). "Jika melihat peta jalan atau jadwal kita, ini sudah sesuai dengan apa yang kami rencanakan hingga semester pertama ini," imbuhnya.

Meskipun progres positif, BPN Lombok Timur menghadapi beberapa kendala di lapangan. Darmawan menyebutkan adanya masyarakat yang mendaftarkan tanah yang ternyata sudah bersertifikat, serta kasus tanah yang masuk kawasan hutan.

"Ternyata masih ada juga masyarakat yang mungkin tidak tahu atau sengaja tetap mendaftarkannya padahal itu sudah bersertifikat," ungkapnya. 

Untuk kasus tanah yang masuk kawasan hutan, terutama di wilayah Sambelia, Sugihan, dan Padaggu, BPN masih menunggu rekomendasi dari Badan Perhutanan Konservasi Alam (BPKA) Bali. 

"Ini yang masih dalam proses kami meminta rekomendasi," jelas Darmawan.

Tahun 2025 ini, BPN Lombok Timur menekankan pada kualitas sertifikasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, seluruh sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2025 ini akan berbentuk elektronik. Ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data pertanahan.

Proses penerbitan sertifikat elektronik melibatkan tahap pengumuman hasil pengukuran untuk memastikan tidak ada keberatan dari masyarakat. Ada juga namanya pengumuman klasifikasi hasil pengukuran di PTSL sebelum penerbitan peta bidang. 

"Kita umumkan di sana untuk memastikan sudah sesuai dengan hasil ukur dan batas-batasnya. Ada waktu seminggu untuk tanggapan dari masyarakat," terang Darmawan.

Dari 18 desa yang menjadi sasaran PTSL 2025, sertifikat telah terbit di 6 desa. Darmawan optimis bahwa seluruh target sertifikasi dapat rampung pada Oktober 2025, asalkan tidak ada kendala signifikan seperti permasalahan kawasan hutan.

Darmawan berharap adanya penambahan kuota PTSL pada tahun 2026, mengingat antusiasme masyarakat. Untuk kuota PTSL 2026 ini masih dibahas, tapi dari beberapa desa sudah banyak yang masuk belum termasuk usulan tahun 2024, ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan sertifikasi tanah. 

"Dengan fokus pada kualitas dan pemanfaatan teknologi, BPN Lombok Timur berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah yang sah dan aman," pungkas Darmawan. (RS)