Daftar Isi [Tampil]
![]() |
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menciduk M pada Minggu malam (30/6) sekitar pukul 22.09 WITA di rumah orang tuanya di Selong. |
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Pelarian M alias E, tersangka kasus korupsi proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, berakhir sudah. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menciduk M pada Minggu malam (30/6) sekitar pukul 22.09 WITA di rumah orang tuanya di Selong.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, SH., mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah M dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sejak 12 Juni 2025.
M diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek sumur bor yang didanai APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya bersama pihak lain, negara merugi hingga Rp1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) per 14 Mei 2025.
"Saat ini, M ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Ugik.
M dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara," pungkas Ugik. (RS)