Daftar Isi [Tampil]

Penandatanganan MoU oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Hendro Wasisto
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Senin (28/7).

Penandatanganan ini dilakukan langsung di Rupatama 1 oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Hendro Wasisto.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan taat hukum. Selain itu, MoU ini akan memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Bupati Haerul Warisin menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam menjaga ketenangan dan kepastian dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dikatakan, Pemerintahan yang baik dan bersih tidak cukup hanya dinilai dari apa yang kita katakan, tapi dari bagaimana orang lain melihat dan menilai kinerja. 

"Pendampingan hukum adalah bentuk komitmen agar setiap kegiatan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai aturan," tegasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan di Lombok Timur sangat bergantung pada ketenangan dalam bekerja serta kejelasan hukum dalam setiap pelaksanaan program.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto menjelaskan bahwa MoU ini akan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Pendampingan ini juga mencakup perlindungan terhadap aset-aset milik daerah serta penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa. 

"Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro. Dengan demikian, diharapkan anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Kabupaten Lombok Timur.

Sinergi antara Pemda dan Kejari ini akan semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. (RS)