Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lombok Timur
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarseleparang.com ||  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 yang digelar Selasa (15/7) kemarin.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, turut hadir dan menyampaikan apresiasi serta komitmen kuatnya untuk menindaklanjuti seluruh masukan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Kehadiran Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Lombok Timur dalam rapat tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Lombok Timur.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut, Bupati Haerul Warisin menegaskan pentingnya menindaklanjuti setiap saran dan masukan yang diberikan, baik dari internal maupun eksternal.

"Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepannya," ujar Bupati.

Komitmen ini tidak hanya berlaku untuk masukan dari DPRD, tetapi juga rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Berbagai rekomendasi BPK terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan, dan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah ditindaklanjuti.

Bahkan, seluruh tindak lanjut tersebut telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut untuk diverifikasi oleh BPK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pengesahan Raperda APBD 2024 ini menjadi langkah penting dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Lombok Timur," ujar Bapati Warisin. (RS)