Daftar Isi [Tampil]

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya pada Rapat Paripurna DPRD XIV Masa Sidang III Rapat ke-4
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2029. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD XIV Masa Sidang III Rapat ke-4, pada Senin (28/7), yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Edwin menegaskan bahwa visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD ini adalah “Lombok Timur Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (Lotim SMART)”. 

Visi ini telah diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur dan RPJMD Provinsi NTB, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Visi Lotim SMART akan diwujudkan melalui delapan misi strategis yang komprehensif, meliputi :

1. Peningkatan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial.

2. Pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

3. Transformasi layanan publik dan tata kelola digital.

4. Iklim demokrasi kondusif melalui peningkatan kesadaran hukum demi keamanan, keadilan, dan ketahanan daerah.

5. Ketahanan sosial, pelestarian budaya, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

6. Penguatan manajemen pembangunan daerah yang efektif dan efisien.

7. Pemerataan infrastruktur kewilayahan serta sarana dan prasarana hunian untuk mendorong pembangunan wilayah.

8. Instrumen kebijakan sebagai dasar terciptanya Lotim yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan.

Wakil Bupati Edwin percaya bahwa berbagai saran, masukan, dan isu strategis yang disampaikan selama pembahasan merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama untuk membangun Lombok Timur ke arah yang lebih baik.

Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD ini, Wakil Bupati yakin bahwa arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

RPJMD ini tidak hanya akan menjadi panduan pembangunan, tetapi juga landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta rujukan dalam pengukuran kinerja pemerintah daerah.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Edwin mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen warga Lombok Timur untuk bersama-sama mengawal dan mewujudkan RPJMD ini secara nyata dalam pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Penetapan Perda RPJMD ini bukanlah akhir, namun awal dari komitmen dan kerja nyata kita bersama untuk menjawab harapan masyarakat Lotim ke depan demi mewujudkan cita-cita kita bersama menuju Lotim yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan (Smart),” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah bersama jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (RS)