Daftar Isi [Tampil]

Karikatur pengangkatan calon Kepala SMA, SMK, dan SLB oleh Dikbud NTB
MATARAM, NTB - Radarselaparang.com ||  Proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan. Dari hampir 600 peserta yang menerima undangan resmi, hanya 36 orang yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Angka kelulusan yang sangat rendah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan guru peserta, yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam validasi dan verifikasi berkas administrasi.

Penetapan 36 BCKS yang memenuhi syarat administrasi ini tertuang dalam berita acara nomor 800.1.3.3/6016.GTK/Dikbud tanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dikbud NTB, H.A. Azis, S.H.,M.H. Para peserta yang lolos ini akan melanjutkan ke tahap seleksi substansi, salah satu dari lima tahapan seleksi yang meliputi Undangan resmi, Seleksi Administrasi, Substansi, Diklat, dan Pengumuman Akhir.

Beberapa guru mengungkapkan kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi administrasi, khususnya skema APBN. Fakta-fakta yang diungkap antara lain:

1. Perpanjangan Waktu Pendaftaran Tanpa Alasan Jelas: Seleksi administrasi dibuka dari tanggal 16 hingga 21 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 26 Juni 2025 tanpa penjelasan yang memadai.

2. Jumlah Peserta yang Mendaftar: Sebanyak 551 peserta mendaftar melalui aplikasi ruang guru masing-masing, setelah mendapatkan undangan dari akun di laman belajar.id.

3. Standar Berkas yang Sama: Bahan yang diunggah oleh hampir semua peserta adalah sama, meliputi SK pembagian tugas 2 tahun, PAK 2 tahun terakhir, SKCK, surat bebas hukuman disiplin, dan fakta integritas.

4. Pengumuman Mendadak dan Jumlah Lulus yang Janggal: Pengumuman kelulusan administrasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, dengan hanya 36 peserta yang lolos dari 551 pendaftar, memicu kecurigaan.

Banyak guru merasa tidak masuk akal bahwa mayoritas peserta, yang rata-rata memiliki pengalaman kerja puluhan tahun, gagal dalam tahap administrasi yang sifatnya normatif. Mereka berpendapat bahwa materi berkas yang diunggah telah sesuai petunjuk dan kualitas administrasi guru berpengalaman seharusnya tidak diragukan.

Kecurigaan semakin menguat karena dari 36 peserta yang lolos, 90% di antaranya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMA, SMK, dan SLB di NTB. Hal ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang validasi dan verifikasi berkas administrasi di Dinas Dikbud Provinsi NTB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang GTK Dikbud NTB, Nur Ahmad, memberikan tanggapan melalui saluran WhatsApp. Ia menyatakan bahwa untuk menentukan 36 peserta sesuai kuota dari pusat, memang sulit jika hanya mengandalkan panitia provinsi dan tim verifikator, mengingat jumlah peserta yang hampir 600 orang.

"Terus terang, untuk menentukan 36 sesuai kuota dari pusat kalau hanya oleh panitia provinsi dan tim verifikator memang sulit pak karena jumlah peserta keseluruhan hampir 600 orang," ujar Nur Ahmad.

Ia menambahkan, selain kelengkapan fisik dokumen persyaratan yang diverifikasi dan divalidasi, konten dan kualitas kiriman berkas juga menjadi perhatian. Nur Ahmad menegaskan bahwa proses ini adalah seleksi dan mereka mencari yang "fix banget."

Nur Ahmad juga menyebutkan bahwa seleksi berikutnya akan melibatkan tim dari pusat, BGTK, pimpinan dinas, dan KCD sebagai tim konfirmasi dan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah berupaya seobjektif mungkin dan berkeadilan, namun menyadari bahwa akan selalu ada pihak yang puas dan tidak puas dengan hasil seleksi.

"Kami sudah berupaya seobjektif mungkin dan berkeadilan. Namun kami juga menyadari bahwa semua ingin lulus, dan semua berusaha untuk yang terbaik. Dan walaupun by system dan ada yang manual maka kami juga menyadari mesti ada yang puas dan tidak puas," pungkasnya. (RS)