Daftar Isi [Tampil]
![]() |
Salah satu dari empat pelaku pencurian HP saat diamankan aparat Kepolisian Polres Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Jajaran Polres Lombok Timur berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua unit ponsel milik warga. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (16/7) malam, di Kelurahan Sekarteja dan Kelurahan Sandubaya, Kota Selong. Dari keempat pelaku, satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah H (35) dan M (33) sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, ZA (43) ditangkap sebagai pelaku turut serta (pasal 55), dan LMY (53) diamankan sebagai penadah barang hasil curian (pasal 480).
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Muhammad Ziaurrohman (29), seorang wiraswasta asal Pringgasela. Insiden terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di depan SDN 2 Sekarteja, Kecamatan Selong. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dan meninggalkan dua unit ponselnya, sebuah iPhone 13 berwarna biru dan Samsung A24 berwarna silver, di jok depan sebelah kiri kendaraan. Setelah ditinggalkan sekitar 10 menit, korban kembali dan menyadari kedua ponselnya telah raib.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si |
"Pelaku atas nama M ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam laporannya. Kamis (17/7).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna biru dan satu unit Samsung Galaxy A24 warna silver.
"Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus," pungkas AKP Dharma. (RS)