Daftar Isi [Tampil]

Kepala Samsat Lombok Timur, H. Abdul Aziz.
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  Kabar gembira datang untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kebijakan Gubernur, dan untuk masyarakat Lombok Timur juga harus memanfaatkan momen ini.  Kantor Samsat Lombok Timur resmi memberlakukan berbagai program diskon dan pembebasan pajak kendaraan yang sangat menarik, mulai dari apresiasi bagi pembayar taat hingga keringanan istimewa bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, dan yayasan sosial keagamaan. Program yang telah terintegrasi dengan sistem aplikasi ini menjanjikan proses yang mudah dan transparan.

Diskon Merata untuk Pembayar Aktif dan Penunggak

Kepala Samsat Lombok Timur, H. Abdul Aziz, menjelaskan bahwa apresiasi diberikan kepada wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan selama empat tahun berturut-turut (2021-2024) dengan diskon 25% untuk pokok pajak tahun berjalan. Diskon ini akan terkoneksi otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan manual.

"Ini adalah bentuk apresiasi bagi masyarakat yang aktif membayar," ujar H. Abdul Aziz. Selasa (01/07).

Bagi para penunggak pajak, Samsat juga memberikan kesempatan.

Kendaraan dengan tunggakan pajak dari tahun 2020 hingga 2024 akan mendapatkan diskon 25% dari total tunggakan. Bahkan, jika Anda memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun (sebelum 2019), Anda cukup membayar tunggakan dari tahun 2020 hingga tahun berjalan, dan tunggakan sebelum 2019 akan dihapus sepenuhnya (pemutihan).

Perhatian Khusus bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Disabilitas

Samsat Lombok Timur menunjukkan kepeduliannya yang tinggi pada masyarakat yang membutuhkan. Bagi wajib pajak yang terdaftar sebagai keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), diberikan bebas pajak kendaraan 100% untuk seluruh tunggakan tahun sebelumnya dan diskon 25% untuk pajak tahun berjalan. Cukup dengan menunjukkan kartu PKH yang sesuai dengan alamat KTP, sistem akan secara otomatis memproses pemotongan pembayaran. 

"Ini tidak bisa kita isi manual," tegas H. Abdul Aziz, menekankan pentingnya data PKH yang terintegrasi.

Kabar paling menggembirakan datang untuk penyandang disabilitas (difabel) dan veteran. Mereka akan mendapatkan keringanan paling besar, yaitu bebas pajak kendaraan 100% seumur hidup untuk kendaraan roda dua dan pemutihan seluruh tunggakan tahun sebelumnya. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung mobilitas dan kesejahteraan mereka di Lombok Timur.

Diskon Istimewa untuk Yayasan Sosial dan Keagamaan

Yayasan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan juga akan menikmati keringanan pajak. Kendaraan milik yayasan yang memenuhi kriteria akan mendapatkan diskon total 50% (25% dari pokok pajak ditambah diskon 25% lagi), sehingga hanya perlu membayar 75% dari pokok pajak awal. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk yayasan sosial keagamaan juga diberikan keringanan khusus, yakni hanya sebesar 75% dari tarif normal. Diskon ini berlaku untuk yayasan yang sudah berjalan dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi saat pembayaran pajak.

Gratis Pajak dan Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Mutasi Masuk

Bagi pemilik kendaraan yang baru saja melakukan mutasi masuk ke wilayah Lombok Timur, ada kabar baik lainnya. Kendaraan berpelat luar NTB yang dimutasikan ke Lombok Timur akan mendapatkan gratis biaya balik nama dan bebas pokok pajak selama 1 tahun. Artinya, kendaraan baru mutasi tidak perlu membayar pajak pokok selama setahun penuh dan baru mulai membayar pada tahun berikutnya setelah proses balik nama selesai.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Berbagai program diskon dan pembebasan pajak ini disambut antusias oleh warga. Salah seorang warga yang ditemui saat membayar pajak kendaraannya mengungkapkan kegembiraannya, 

"Sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya diskon pajak kendaraan ini."ungkapnya.

Catatan penting, Semua keringanan di atas tidak termasuk iuran SWDKLLJ, PNBP plat nomor kendaraan, dan STNK. Begitu juga Periode Berlaku, Semua program diskon dan pemutihan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, dan Khusus untuk mutasi kendaraan luar daerah berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

"Ayo manfaatkan kesempatan emas ini! Segera datang ke kantor Samsat terdekat dan nikmati berbagai kemudahan serta keringanan dalam membayar pajak kendaraan Anda," ajak H. Aziz. (RS)