Daftar Isi [Tampil]
![]() |
Heril Rozikin, Kabid PPD HMI Cabang Selong |
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyuarakan keprihatinan mendalam terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Barat. Praktik manipulasi data domisili, yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah, panitia penerimaan, hingga pihak eksternal, dinilai telah mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
Heril Rozikin, Kabid PPD HMI Cabang Selong, dengan tegas menyatakan bahwa HMI tidak akan tinggal diam menghadapi "permainan tidak sehat" ini.
"Tindakan manipulatif semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan," ujarnya pada Selasa (8/7).
Praktik ini, menurut HMI, bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang benar-benar tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan bukti Kartu Keluarga yang sah dan valid.
Seruan Mendesak kepada Gubernur NTB
HMI Cabang Selong mendesak Gubernur NTB sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan menengah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, diantaranya :
1. Membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki laporan penyimpangan penerimaan murid baru jalur domisili di seluruh SMA/SMK di NTB.
2. Memberhentikan dan memproses hukum kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam manipulasi Kartu Keluarga atau dokumen domisili lainnya.
3. Menjamin akses pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh calon murid tanpa diskriminasi atau "permainan kuota".
4. Melibatkan Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut praktik dugaan pungutan liar atau "jual beli kursi sekolah".
5. Mempublikasikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera.
Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, ASN Wajib Junjung Tinggi Integritas
HMI Cabang Selong menekankan bahwa sekolah negeri adalah institusi pelayanan publik, bukan ladang bisnis untuk memperkaya oknum tertentu.
Jika praktik manipulasi domisili dibiarkan, HMI khawatir hal ini akan memperlebar jurang ketimpangan sosial, memperburuk kualitas moral pejabat pendidikan, dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Selain itu, HMI juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas.
Proses seleksi penerimaan peserta didik juga harus dapat diakses publik dan bebas dari manipulasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelanggaran terhadap Kode Etik ASN akan berujung pada sanksi administratif dan pidana.
"Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi kejahatan moral dan birokrasi yang mencoreng integritas dunia pendidikan di daerah ini," tegas Heril Rozikin. (RS)