Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si,
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com || Kerja keras tim gabungan Polres Lombok Timur membuahkan hasil.  Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil membongkar jaringan jambret yang meresahkan warga. Pada Kamis (17/7).

Sebanyak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) dan satu orang penadah hasil kejahatan berhasil diringkus di lokasi terpisah di Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, dan Desa Mamben, Kecamatan Wanasaba.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VII/2025/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 17 Juli 2025. Korban jambret, Salsiah (28), seorang wiraswasta asal Dusun Koloh Motong, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kejadian bermula ketika Salsiah bersama suami dan dua temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pulau Lampu, Kecamatan Sambelia, menuju Desa Lenek, Kecamatan Lenek, menggunakan dua unit sepeda motor.

Setibanya di depan Kompi Ban Dusun Cemporonan, Desa Pringgabaya Utara, tiba-tiba sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan lis merah memepet Salsiah dari sisi kiri.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas selempang milik Salsiah yang saat itu berada di atas paha kirinya hingga putus. Setelah berhasil merampas tas, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Pelaku juga sempat mencoba menjambret tas teman Salsiah yang berada di depan, namun korban berhasil mempertahankan tasnya. Salsiah pun berteriak "MALING!" dan berusaha mengejar, namun kehilangan jejak para pelaku.

Akibat aksi penjambretan ini, Salsiah kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain Uang tunai sebesar Rp 190.000, 1 unit HP Oppo A18 Type CPH2591 warna Hitam bersinar, dan 1 unit HP Samsung A04e warna Hitam. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.690.000.

Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah R alias U (33), wiraswasta, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji. Diketahui, R merupakan residivis dalam kasus serupa. SAH (29), buruh harian lepas, asal Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya. Selain itu, polisi juga menciduk seorang penadah barang hasil jambret, yaitu SI (22), wiraswasta, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa tim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumah mereka masing-masing tanpa adanya perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 Type CPH2591 warna Hitam bersinar yang merupakan hasil kejahatan. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari atau di lokasi yang sepi, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa," imbau AKP Dharma. (RS)