Daftar Isi [Tampil]

Penangkapan buron kasus pangan di Lombok Timur di Jawa Tengah
LOMBOK TIMUR, NTB - Radarselaparang.com ||  Pelarian Toni Waluyo, terpidana kasus pangan yang telah menjadi buronan, berakhir dini hari tadi. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), dengan bantuan Denpom Pati, berhasil setelah perburuan lintas Provinsi dengan membekuk Toni Waluyo di sebuah rumah di Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.40 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri perburuan yang dimulai sejak Selasa, 8 Juli 2025, oleh Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang melacak keberadaan Toni Waluyo. Sebelumnya yang bersangkutan diketahui beralamat di Gempol, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Upaya penangkapan Toni Waluyo memuncak pada Rabu malam, 9 Juli 2025, pukul 22.00 WIB. Tim gabungan bergerak menuju wilayah Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, untuk melakukan pencarian. Koordinasi dengan Kepala Dusun Tegalombo, Kecamatan Margoyoso, membuahkan hasil.

Selanjutnya pada pukul 00.40 WIB, tim gabungan akhirnya menemukan Toni Waluyo di rumah Saudara Sakdun, RT 20 RW 05, Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Margoyoso, dan saat ditangkap tanpa perlawanan. 

Segera setelah penangkapan, Toni Waluyo dibawa dan diamankan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses lebih lanjut. Sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Toni Waluyo menjalani pemeriksaan kesehatan.

Diterangkan Kasi Intelejen Kajari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH., Penangkapan Toni Waluyo dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Disebutkan, Toni Waluyo merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana pangan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN Sel tanggal 16 Oktober 2023, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR tanggal 23 November 2023, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

"Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan," terang Ugik.

Eksekusi terhadap Toni Waluyo dilakukan setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan patut yang dilayangkan oleh Kejaksaan, yakni Surat Panggilan Pertama Nomor: B-4739 tanggal 19 November 2025, Surat Panggilan Kedua Nomor: B-4814 tanggal 25 November 2025, dan Surat Panggilan Ketiga Nomor: B-4862 tanggal 29 November 2025, tanpa alasan yang sah.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan," tegas Ugik. 

Sebagai informasi, pada bulan Maret 2022 bertempat di jalan Raya Masbagik-Kayangan sebelum Masjid Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Tim Kepolisian Dit Reskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terpidana Toni Waluyo yang mengangkut bahan tambahan pangan soda/bleng merek Jago Bangkok menggunakan kendaran Roda 4 Jenis Truk.

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pangan Balai Besar POM Mataram terhadap barang bukti yang dibawa terpidana Toni Waluyo berupa kristal garam berwarna kuning (bleng) dengan kesimpulan hasil pengujian Identifikasi Boraks diperoleh hasil uji Positif. (RS)